Lampung Timur.
RagamRajawaliNusantara.id |
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Lampung Timur, Jumadi selaku Kepala Desa Rajabasa Lama II, menjadi sorotan setelah diduga merangkap sebagai konsultan dalam kegiatan pembangunan fisik program Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah desa.
Konfirmasi langsung dilakukan kepada yang bersangkutan di kediamannya di Desa Rajabasa Lama II, pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam keterangannya, Jumadi mengaku berperan sebagai konsultan pembangunan dan menangani beberapa titik kegiatan di sejumlah desa dalam satu wilayah kabupaten.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai konsultan yang disebut berasal dari pihak Kodam melalui pihak yang disebut sebagai “agrenas”. Namun, saat dimintai untuk menunjukkan dokumen tersebut, yang bersangkutan menyatakan masih perlu waktu untuk mencari berkas dimaksud.
Pada hari yang sama, konfirmasi juga dilakukan kepada pihak staf teritorial Kodim Lampung Timur melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, pihak Kodim menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala desa tersebut sesuai dengan informasi yang mereka ketahui.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, dokumen resmi berupa SK penunjukan yang dimaksud belum dapat ditunjukkan oleh pihak yang bersangkutan.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, mengingat status kepala desa sebagai pejabat publik tetap melekat, sehingga setiap aktivitas di luar jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain:
– Dugaan konflik kepentingan karena merangkap sebagai kepala desa dan konsultan kegiatan pembangunan
– Aktivitas lintas desa yang tidak disertai kejelasan mekanisme penugasan
Klaim penunjukan yang belum didukung dokumen resmi dan perlunya kejelasan dasar hukum terkait peran yang dijalankan
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim di lapangan beserta dokumentasi terkait.
“Kami sudah menerima laporan dari tim beserta dokumentasinya. Dari hasil yang kami pelajari, terdapat dugaan adanya konflik kepentingan serta aktivitas yang perlu diuji dasar hukumnya, khususnya terkait peran kepala desa yang merangkap sebagai konsultan dalam kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek kualifikasi teknis yang seharusnya dimiliki oleh seorang konsultan pembangunan.
“Selain itu, perlu dipertanyakan juga apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi teknis yang memadai sebagai konsultan pembangunan. Karena dalam kegiatan fisik, seharusnya ada kompetensi dan standar tertentu yang harus dipenuhi. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah resmi.
“Kami sebelumnya telah melayangkan surat kepada Dandim Lampung Timur untuk permohonan audiensi guna klarifikasi lebih lanjut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan atau tindak lanjut,” tambahnya.
Ketua Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Provinsi Lampung, Zaenudin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada oknum kepala desa yang bersangkutan dan mendengar secara langsung pengakuannya di lapangan.
“Kami sudah turun langsung dan bertemu dengan yang bersangkutan, serta mendengar langsung pengakuannya terkait peran sebagai konsultan dalam kegiatan pembangunan di beberapa desa. Ini menjadi penting untuk kami sikapi secara serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa posisi kepala desa sebagai pejabat publik tidak dapat dilepaskan, meskipun yang bersangkutan mengklaim bertindak secara pribadi.
“Secara hukum, status kepala desa tetap melekat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, setiap aktivitas di luar jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti aspek kewenangan dan kejelasan penugasan.
“Kami juga melihat adanya potensi persoalan dari sisi kewenangan dan dasar penugasan. Jika suatu kegiatan tidak didukung dokumen resmi yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakjelasan administrasi yang berpotensi masuk dalam ranah maladministrasi,” tambahnya.
PBSR menegaskan akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan kepastian hukum dari aktivitas tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah kegiatan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut serta menunjukkan dokumen resmi guna memastikan kejelasan informasi yang berkembang di masyarakat.
Red/.












