Ragamrajawalinusantara.id – Kota Bekasi.
Penggiat kamtibmas dan unit lalu Lintas (lantas) Polsek pondok gede Polres metro bekasi kota terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada seluruh masyarakat luas di wilayah hukum polsek pondok gede.
Selain sosialisasi secara langsung kepada masyarakat melalui pesan singkat WhatsApp penggiat kamtibmas dan Unit lantas juga memasang banner imbauan di beberapa titik strategis seperti dibawah joor jatiwarna pondok melati dan pospol jatiwaringin pondok gede.
Banner yang dipasang bertempat strategis agar dapat mudah dibaca masyarakat agar bisa mengetahui serta patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas terkait larangan penggunaan knalpot brong.
Banner yang dipasang tersebut berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan satu bulan bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Tujuan pemasangan banner himbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong.
Penggunaan knalpot bronk tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, knalpot brong dapat menyebabkan kendaraan tidak laik jalan untuk dioperasikan di jalan raya.
Rizal Ponto