Perusahaan Leasing Adira Diduga Lakukan Penarikan Mobil Nasabah di Aceh Timur

0:00

Aceh Timur – Ragamrajawalinusantara.id l
Seorang nasabah perusahaan leasing Adira Finance di Aceh Timur, Nasrul, mengaku mengalami penarikan kendaraan miliknya pada malam hari. Kejadian ini menimbulkan kontroversi karena dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan di luar jam operasional kantor. Selain itu, pihak yang mengaku sebagai utusan leasing tidak menunjukkan surat kuasa resmi, melainkan hanya membawa selembar surat penitipan dari PT Adira serta salinan KTP.

Nasrul menjelaskan bahwa mobilnya sebelumnya mengalami kecelakaan dan sempat ditahan di Satlantas Polres Aceh Timur. Setelah proses hukum selesai, ia berniat melanjutkan pembayaran cicilan yang tertunda selama tiga bulan. Namun, pihak leasing tetap berupaya menarik kendaraannya meskipun ia siap melanjutkan pembayaran.

“Awalnya mobil saya bermasalah karena kecelakaan dan ditahan di Satlantas. Setelah orang yang bertanggung jawab ditahan, saya ingin menyelesaikan cicilan. Tapi sebelum sempat membayar, mereka (leasing) sudah ingin menarik mobil saya,” ungkap Nasrul kepada wartawan, Senin (19/02/2025).

Penarikan mobil ini diduga dilakukan oleh petugas leasing bernama Dimas Ageung Pranata. Menurut Nasrul, pihak leasing menelpon Nasrul pada malam hari untuk menjumpai oknum kolektor tersebut tanpa menunjukkan surat resmi terlebih dahulu.
Tindakan ini dinilai melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur bahwa penarikan kendaraan oleh leasing harus dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pemberian peringatan tertulis terlebih dahulu kepada nasabah. Selain itu, penarikan kendaraan secara paksa tanpa kesepakatan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga Artikel ini:  Ekspektasi Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Pada Tahapan Pilkada 2024 "Pilkada terlaksana, anggaran harus tersedia"

Nasrul berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan. “Saya ingin menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Seharusnya ada kesepakatan yang jelas, bukan main tarik paksa di malam hari,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa petugas yang menarik mobilnya tidak menunjukkan surat tugas dari pihak leasing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Adira Finance belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Publik menanti tanggapan dari pihak leasing dan OJK mengenai permasalahan yang menimpa nasabah tersebut.

Perspektif Hukum dan Etika Penarikan Kendaraan Dalam kasus seperti ini, perusahaan leasing memang memiliki hak untuk menarik kendaraan jika nasabah tidak membayar cicilan selama tiga bulan. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Koramil 1311-02/Bungku Selatan Himbau Warga Tetap Waspada Saat Melaut

Keadaan Darurat: Kecelakaan yang mengakibatkan penahanan kendaraan dan sopir dapat dianggap sebagai keadaan luar biasa yang perlu mendapat perhatian khusus.
Kewajiban Nasabah: Meskipun nasabah tetap memiliki kewajiban membayar cicilan, keadaan darurat tersebut dapat memengaruhi kemampuannya untuk melunasi pembayaran tepat waktu.

Tanggung Jawab Leasing: Pihak leasing memiliki kewajiban untuk mengelola risiko kredit dengan tetap mempertimbangkan faktor kemanusiaan.Prosedur yang Seharusnya Dijalankan Komunikasi dengan Nasabah: Leasing seharusnya lebih dulu berdiskusi dengan nasabah untuk memahami kendala yang dihadapinya.

Peninjauan Kontrak: Pihak leasing harus memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dalam kontrak kredit.

Pemberian Waktu Tambahan: Leasing dapat mempertimbangkan penundaan pembayaran dengan perjanjian tertentu sebelum melakukan tindakan penarikan.
Penarikan Unit dengan Prosedur Resmi: Jika nasabah tetap tidak membayar setelah adanya peringatan resmi dan waktu tambahan, maka leasing baru bisa melakukan penarikan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini:  PEMATANG Goes to School 2025 : Inspirasi dan Motivasi untuk Pelajar Aceh Tamiang

Kesimpulan

Dalam situasi seperti ini, perusahaan leasing harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan berkomunikasi secara baik dengan nasabah sebelum melakukan penarikan kendaraan. Prosedur yang jelas dan sesuai aturan hukum harus menjadi pedoman utama agar tidak terjadi tindakan yang merugikan kedua belah pihak.**(Galuh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *