Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan SAMPIT TV

Sekcam Pondok Gede Jijik Terhadap Wartawan Pada Acara HUT Kota Bekasi 27 Tahun

0:00

Ragamrajawalinusantara.id – Kota Bekasi.

Dalam rangka menyambut Ulang tahun Kota Bekasi yang ke-27,kali ini Kecamatan Pondokgede mengadakan senam bersama di lapangan mini samping Kecamatan Pondokgede,dengan dimeriahkan senam bersama dan juga jajananan rakyat serta UMKM yang ada diwilayah Pondokgede dan juga warga dan tokoh masyarakat yang ikut serta hadir dalam acara menyambut Ulang tahun Kota Bekasi.

Kemeriahan diacara tersebut sangat luar biasa sekali,karena di ramaikan dengan alunan musik orgen tunggal dan senam bersama serta bazar,dengan para Katua.Rw dan Ketua.Rt yang ikut serta meramaikan acara menyambut hari ulang tahun Kota Bekasi dengan penih kemeriahan,dan diadakan juga dorprize untuk para peserta senam dan juga untuk warga dan juga fari ASN dan non ASN.Rabu(06/03/2024).

Baca juga Artikel ini:  Keutamaan Dalam Menjalin Dan Menjaga Tali Silaturahmi Setelah Idul Fitri

Diawali dengan senam bersama,dan setelah diadakannya senam selesai para pesenam dan warga dimanjakan dengan adanya jajanan gratis yang sudah dipersiapkan oleh pihak panitia dengan cara ditukarkan lewat kupon untuk mendapatkan jajanan gratis tersebut.

Acara menyambut ulang tahun Kota Bekasi yang ke-27 ini dihadiri Wakapolsek Pondokgede,Danramil yang diwakili,Panwil,Lurah se-Kecamatan Pondokgede,ASN dan non ASN,Ketua.Rw.dan Rt se-Kecamatan Pondokgede,Banser NU,Babinsa dan Bimaspol,UPTD Dishub,UPTD LH,dan Satpol PP.

Baca juga Artikel ini:  Bunda Zaenab Zuraidah Berbaur Dengan Miroton Dance Bagi Takjil Ramadhan 1445H

Tapi sayangnya,pada saat dikompirmasi oleh awak media terkait acara ini Sekcam Pondokgede menolak untuk diwawancarai,dan melempar ke Kesos,artinya Sekcam enggan diwawancarai dengan alasan sakit meriang padahal pada saat acara tersebut terlihat sehat dan semangat bisa berpoto ria diatas panggung.

Jelas Sekcam pondok gede alergi dengan wartawan dan melanggar UU nomor 14 tahun 2008.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca juga Artikel ini:  Polsek Pondok Gede Dan Pamwil Amankan Kolaborasi WAHDI Center Bersama H.Rhoma Irama

 

YB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *