Tangkap dan Periksa Diduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Wartawan

0:00

Aceh Tamiang – ragamrajwalinusantara.id | Dugaan pencemaran nama baik kembali menjadi sorotan. Zulherman, Kepala Biro Media Buser Siaga Kabupaten Aceh Tamiang, akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dinda Dinda ke pihak kepolisian.

Laporan polisi tersebut dibuat pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kantor Polres Aceh Tamiang, setelah akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan tuduhan yang sangat menyakitkan di Grup Facebook Berita Seputar Aceh Tamiang.

Dalam unggahannya, pelaku diduga dengan sengaja menuding Zulherman sebagai “Wartawan Gadungan”, “Wartawan Provokator”, hingga “Wartawan Kelaparan”. Tuduhan ini dinilai sangat tidak berdasar, fitnah belaka, dan bertujuan merendahkan martabat profesi jurnalistik yang diemban korban.

Baca juga Artikel ini:  Anggota Komisi IV DPRK ATAM Malas Ngantor, Sarhadi : Tanggung Jawab Kita Sampai September, Selesaikan Dulu Semuanya

Laporan Masuk, Nomor LP: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH

Laporan dugaan pencemaran nama baik ini diterima langsung oleh petugas di ruang SPKT, yakni Ipda. Mirza Alvaro, dan proses pemeriksaan awal berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Zulherman yang akrab disapa Bang Yongciek menegaskan, laporan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2, terkait pencemaran nama baik secara tertulis atau elektronik.

“Sudah 20 Tahun Berkiprah, Baru Kali Ini Dituding Gadungan”

Dalam kesempatannya, Zulherman yang sudah memiliki pengalaman panjang dan jam terbang tinggi selama hampir dua dekade di dunia pers menyatakan keterkejutannya.

Baca juga Artikel ini:  Melalui Kegiatan Komsos, Babinsa Koramil 03/Batui Sembari Monitoring Situasi Kamtibmas Di Wilayah Binaan

“Sudah 20 tahun saya berkiprah di dunia jurnalistik meliput di Aceh Tamiang, baru kali ini ada yang berani menuduh saya wartawan gadungan. Ini membuktikan bahwa orang tersebut tidak memiliki wawasan yang luas, atau mungkin tidak suka dengan karya jurnalistik dan kritik yang saya angkat,” tegasnya dengan nada tegas.

Ia menduga, tuduhan liar tersebut muncul lantaran oknum tersebut tidak terima atau merasa tersindir dengan pemberitaan-pemberitaan kritis yang selama ini dimuat.

“Kalau merasa benar dan berani, hadapi secara hukum. Jangan asal menuduh di media sosial seenak sendiri tanpa bukti yang sah,” pungkas Bang Yongciek.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas laporan nomor LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH kini tengah berjalan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *