Polri  

Polsek Banda Sakti Tangkap Dua Terduga Maisir Lempar Gelang di Pantai Jomblang

0:00

Lhokseumawe – Ragamrajawalinusantara.id | Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek Maisir (lempar gelang dalam botol) dekat pondok Rumbia kawasan wisata Jomblang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (14/4/2024) siang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal, SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelanggaran syariat Maisir. terduga pelaku yang ditangkap adalah AG ( 40 tahun) dan AN (28 tahun) keduanya warga Lhokseumawe.

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Pidie Jaya Pimpin Pengamanan Uji Mampu Baca Al-Qur'an Bacalon Bupati dan Wakil Bupati

Tindakan penangkapan dilakukan, sebut Kapolsek, karena karna kedua terduga pelaku melakukan praktik Maisir melibatkan taruhan dengan imbalan rokok, minuman, dan uang, Hal melanggar ketentuan peraturan Syariat tentang maisir atau perjuadian.

Lanjut Kapolsek, turut diamankan barang bukti dari kedua terduga pelaku berbagai jenis puluhan rokok, berbagai jenis minuman dan uang tunai.

Baca juga Artikel ini:  Irjen Pol Ahmad Luthfi pererat sinergi dengan GP Ansor Jawa Tengah

Kemudian juga diamankan botol sosro dan gelang sebagai sarana maisir, dengan membayar seribu rupaiah apabila sekali lempar gelang dapat masuk kebotol makan akan diberikan hadiah berbagai jenis rokok dan minuman tersebut, ujar Kapolsek.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Satpol PP-WH untuk proses hukum selanjutnya, pungkasnya.**(red)

Sumber : Humas Polres Lhokseumawe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *