Ragamrajawalinusantara.id – Kota Bekasi.
Unit Reskrim Polsek Pondok gede dipimpin Kanit Reskrim Akp Slamet Haryadi SH berhasil mengamankan satu orang laki-laki sebagai pelaku Pencurian disertai pemberatan (Rumsong) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP. Dikampung Pamahan Jati Asih, 18-03-2025.
Pelaku telah berhasil membobol rumah seorang warga di jati cempaka kecamatan pondok gede yang Kejadiannya
Hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 jam.19.00 wib Jl. Kampus Unkris RT. 01/05 No. 18 Pondok Gede Kota Bekasi.
Pelaku yang beralamat Cileungsi Kidul kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor bernama RD usia 21 tahun.
Awalnya pelapor keluar rumah untuk mengunjungi temannya jam. 13.30 wib kemudian rumah ditinggal dalam keadaan kosong terkunci ditutup dan dalam keadaan tergembok.
Sekembalinya dari mengunjungi temannya tersebut jam 19.00 wib korban melihat rumahnya tersebut sudah dalam keadaan gelap dan pintu terbuka selanjutnya pelapor masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang berharga yang berada di laci tersebut sudah dalam keadaan hilang dan motor korban Honda Scoopy juga hilang didalam rumah tinggalnnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pondok Gede selanjutnya tim opsnal di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tgl 18 Maret 2025 berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya di kp. Pamahan Jati Asih Bekasi kota.
Kerugian korban 1 unit sepeda motor Honda scoopy , warna merah Metalik tahun 2018 dan STNK sepeda motor Tersebut serta Uang Tunai Rp. 3.200.000.
Barang bukti waktu pelaku tertangkap di lokasi 1 unit sepeda motor Honda scoopy B-4382-KJX warna merah Metalik tahun 2018 dan STNK sepeda motor Tersebut, 1 Buah HP Ipone.
YB.