Tapanuli Selatan – Ragamrajawalinusantara.id | Aktivitas perjudian dadu/kopyo dan sejenisnya semakin merajalela di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di Kecamatan Angkola Selatan diduga dilakukan secara terang-terangan, bahkan dapat dengan sangat mudah ditemukan.

Aktivitas perjudian ini berlangsung dari wilayah kelurahan simarpinggan,
kelurahan pardomuan dan kelurahan tapian nauli siopat-opat, seakan-akan hukum tak lagi memiliki pengaruh bagi para pelaku.

Meski berbagai laporan dan keluhan masyarakat telah disampaikan, hingga kini tak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Dugaan adanya “main mata” antara aparat dan Bandar judi pun semakin kuat.

Situasi ini membuat masyarakat semakin geram dan mempertanyakan integritas Polri.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa para bandar dadu/kopyo dan sejenisnya di Kabupaten Tapanuli Selatan mendapat perlindungan dari oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Padahal, pasal perjudian dalam KUHP Pasal 303 ayat (1) telah dengan jelas mengatur ancaman hukuman bagi pelaku:
1. Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi siapa pun yang terlibat dalam perjudian
2. Setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin juga dianggap melanggar hukum
Pada hal sudah jelas Intruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dalam segala bentuk perjudian.
Namun diduga Instruksi dari Kapolri tidak berlaku di Jajaran Bawah seperti Polda Sumatra Utara,Polres Tapanuli Selatan dan Polsek padang bolak
Diminta kepada Bapak Kapolri melalui Propam Mabes Polri untuk menindak Tegas bagi oknum anggota Polisi yang mengindahkan Intruksi Kapolri













