RagamRajawaliNusantara.id |
LAMPUNG TIMUR – Seorang pekerja pabrik es milik Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mina Sejahtera yang berlokasi di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Pekerja tersebut, Novita Komalasari (23), warga Dusun IX Cirebon Baru, Desa Muara Gading Mas, mengaku diberhentikan secara lisan oleh pihak perusahaan tanpa menerima surat pemberhentian, pesangon, atau hak-hak normatif lainnya.
Dalam surat pengaduannya kepada Disnaker, Novita menyampaikan bahwa pada tanggal 30 April 2025, ia diberhentikan secara sepihak oleh seseorang bernama Mansur Effendi, tanpa penjelasan tertulis maupun dasar hukum yang jelas.
“Saya diberhentikan begitu saja tanpa surat, tanpa pesangon, dan tanpa alasan yang sah. Ini tentu sangat merugikan saya secara ekonomi dan moral,” ujar Novita dalam keterangannya.
Ia juga menyebut, sehari setelah kejadian tersebut, dirinya sempat menemui pengawas koperasi bernama Edi Susilo, yang menjanjikan bahwa ia akan dipekerjakan kembali dan hak-haknya akan diberikan. Namun, hingga berita ini dibuat, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.
Lebih lanjut, pada 24 Mei 2025, Novita bersama suaminya, pihak Lembaga Perlindungan Konsumen dan sejumlah rekan jurnalis, sempat bertemu langsung dengan Ketua KUD Bina Mina Sejahtera, Nur Yanto. Dalam pertemuan itu, Nur Yanto menjanjikan penyelesaian masalah pada Kamis, 29 Mei 2025. Namun sejak saat itu, yang bersangkutan tak lagi bisa dihubungi.
Menanggapi hal ini, Jaenudin, Ketua LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) yang ikut mendampingi korban, turut angkat bicara. Ia mengaku telah menyurati pihak perusahaan secara resmi untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat respon.
“Kami sudah kirimkan surat klarifikasi secara resmi kepada pihak manajemen pabrik es KUD Bina Mina Sejahtera, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak perusahaan terhadap penyelesaian persoalan tenaga kerja yang mereka PHK sepihak,” tegas Jaenudin.
Pihak LSM PSR mendesak Dinas Tenaga Kerja Lampung Timur agar segera memanggil para pihak terkait untuk melakukan mediasi dan menuntut pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena diduga kuat melanggar hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/1/2005.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KUD Bina Mina Sejahtera.
Putra/.