Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Sebuah video yang beredar di media sosial memicu polemik setelah diduga berisi instruksi dari Dinas Pendidikan Aceh untuk menolak wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5) itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan grup percakapan jurnalis. Dalam video tersebut, berinisial M secara tegas meminta seluruh kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap “mengganggu” pekerjaan sekolah.
Pernyataan yang disampaikan dinilai mengarah pada pembatasan akses informasi bagi insan pers. Hal ini langsung memicu reaksi keras dari sejumlah jurnalis dan organisasi wartawan di Aceh.
Diduga Bertentangan dengan UU Pers
Aturan mengenai kerja jurnalistik sudah diatur jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 3 menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
UKW memang menjadi standar kompetensi profesi wartawan yang ditetapkan Dewan Pers. Namun Dewan Pers juga menyatakan bahwa UKW bukan syarat mutlak untuk menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan yang belum UKW tetap dilindungi UU Pers sepanjang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan taat Kode Etik Jurnalistik.
Respons Jurnalis
Beredarnya video itu membuat sejumlah jurnalis merasa dibatasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Mereka menilai jika instruksi itu benar diterapkan, maka akan menghambat keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
Badan Advokasi Indonesia Kabid investigasi BAI Juliardi menyoroti :” Sangat menyayangkan terkait beredar vidio tersebut.”
” Ada apa Dinas Pendidikan Aceh?
Dan adakah juknis yang melarang seorang Jurnalis dan LSM, ingin mengetahui kegiatan Revitalisasi tersebut menjadikan sebuah tanda tanya besar ?????
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh terkait kebenaran dan konteks video yang beredar. Upaya konfirmasi dari beberapa media juga belum mendapat jawaban.
Polemik ini menambah daftar panjang persoalan hubungan antara lembaga pemerintah dan pers di daerah, terutama terkait akses informasi publik dan kebebasan pers.












