Berita  

Empat Organisasi Wartawan Kecam Larangan Liputan Kadis Pendidikan Aceh

0:00

Aceh Timur: Ragamrajawalinusantara.id_ Empat organisasi wartawan di Provinsi Aceh mengecam pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin yang diduga melarang wartawan meliput di sekolah rehab pascabanjir. Pernyataan itu disampaikan lewat video di Facebook pribadi pada 21 Mei 2026.

Dalam video tersebut, Kadis Pendidikan meminta kepala sekolah menolak wartawan dan LSM yang dianggap “mengganggu”, serta mensyaratkan UKW untuk meliput. Ketua AWAI Dedi Saputra menyebut tindakan itu melanggar UU Pers No. 40/1999. “Menghalangi wartawan bekerja bisa dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini:  Panwaslu Kecamatan Jatiluhur Resmi Melantik 10 Orang PPL

Organisasi pers menegaskan UKW bukan syarat mutlak jadi wartawan. Dinas Pendidikan sebagai lembaga publik yang dibiayai APBN, APBA, Otsus, dan DBH wajib membuka akses informasi. Ketua IWO Aceh Timur Zainal Abidin menilai sikap ini bentuk alergi terhadap kontrol sosial.

Baca juga Artikel ini:  Ramadhan Peduli, Kapolres Aceh Timur Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Empat organisasi meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf segera menegur Kadis Pendidikan. Redaksi membuka ruang klarifikasi. Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Dinas Pendidikan Aceh.

Laporan SF Jurnalis Propinsi Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *