Aceh Timur: Ragamrajawalinusantara.id_ Empat organisasi wartawan di Provinsi Aceh mengecam pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin yang diduga melarang wartawan meliput di sekolah rehab pascabanjir. Pernyataan itu disampaikan lewat video di Facebook pribadi pada 21 Mei 2026.
Dalam video tersebut, Kadis Pendidikan meminta kepala sekolah menolak wartawan dan LSM yang dianggap “mengganggu”, serta mensyaratkan UKW untuk meliput. Ketua AWAI Dedi Saputra menyebut tindakan itu melanggar UU Pers No. 40/1999. “Menghalangi wartawan bekerja bisa dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta,” ujarnya.
Organisasi pers menegaskan UKW bukan syarat mutlak jadi wartawan. Dinas Pendidikan sebagai lembaga publik yang dibiayai APBN, APBA, Otsus, dan DBH wajib membuka akses informasi. Ketua IWO Aceh Timur Zainal Abidin menilai sikap ini bentuk alergi terhadap kontrol sosial.
Empat organisasi meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf segera menegur Kadis Pendidikan. Redaksi membuka ruang klarifikasi. Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Dinas Pendidikan Aceh.
Laporan SF Jurnalis Propinsi Aceh












