Daerah  

Tak Mampu Bayar Cicilan Seragam Sekolah, Rafael Putra Tanjung di Keluarkan Dari SMKN 2 Kota Tangerang

Kota Tangerang

SMKN 2 Kota Tangerang yang Berada dijantung Kota Tangerang Memberlakukan Sangsi Kontroversial

0:00

RAGAMRAJAWALINUSANTARA.id-Viral curhatan pilu orangtua siswa SMKN  2 di Kota Tangerang Banten di paksa menerima kenyataan anaknya dikeluarkan dari sekolah karena tak mampu menyicil membeli seragam sekolah mencapai Rp 1,8 juta

Adapun SMKN 2, di Kota Tangerang, Banten membebankan para orangtua membayar uang seragam senilai Rp 1,8 juta.

Namun, lantaran ekonomi yang pas pasan sang siswa hanya baru sanggup membayar Rp 800 ribu, pihak sekolahpun kerap kali menagih kekurangannya hingga menjelang kenaikan kelas

RS (44), orang tua siswa  berinisial Rafael Putra Tanjung kelas X Agribisnis Tanaman Pangan Holtikultura (ATPH) mengakui, memang dirinya baru membayar 800 ribu dari total 1,8 juta rupiah, dirinya menjelaskan tidak ada niat untuk tidak melunasi namun karena kedaan ekonominya dirinya belum bisa membayar.

” Saya sudah menyicil 800 ribu, tapi masih ada kekurangannya, siapa orangtua yang ngga sedih anaknya dikeluarkan dari sekolah, sekarang saya bingung anak saya sekolah dimana” Ungkapnya sedih sambil menyeka air mata.

Dirinyanya pun menolak anaknya dikeluarkan dari sekolah lantaran didalam tas yang biasa dibawa kesekolahnya kedapatan menyimpan rokok.

“Anak saya tidak merokok, saya tahu yang jadi anak saya dikeluarkan karena belum melunasi pembayaran seragam sekolah, karena saya sering disampaikan untuk segera melunasi, tapi gimana pak uangnya belum ada, ekonomi kami sulit , berilah waktu kami waktu,” lirihnya pilu menyayat hati.

Baca juga Artikel ini:  Peringati hari Pancasila.Pj bupati Asra ajak seluruh komponen bangsa Bumikan nilai nilai Pancasila

“Sekolah itu gratis, tapi untuk ukuran seragam sekolah mahal baut kami,” lanjutnya dengan perasaan berkecamuk 

Sementara itu sejumlah Aktivis merasa geram mendengar informasi adanya Siswa sekolah yang dikeluarkan dari sekolah lantaran belum melunasi seragam sekolah, terlebih tidak bisa naik kelas, salah satunya Aktivis Romo Geram, dirinya mengklaim telah diberikan kuasa oleh orang tua siswa untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah, namun sampai ini pihak sekolah belum merespon pesoalan tersebut.

“Kami dari Geram sudah mengirimkan surat untuk berkomunikasi dan klarifikasi tapi sampai ini belu di respon, langkah selanjutnya kami akan mensomasi dan berlanjut pada upaya hukum,” Tegas Romo

Dirinya menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, pihak sekolah sampai mengeluarkan siswa dari sekolah adalah masalah yang serius dan harus dipertanggung jawaban kepada Negara, karena sudah melanggar Pasal 31 ayat 1 UUD 1945.

Baca juga Artikel ini:  Ketua GMBI Lampung Heri Prosojo,SH. APH Usut dan tangkap pelaku pengeroyokan

“Pihak sekolah SMK N 2 seharusnya memberikan solusi dan mencari solusi bersama orang tua, bukan mengeluarkan siswa dari sekolah. Sekolah juga bertanggungjawab untuk memastikan bahwa hak pendidikan anak tetap terpenuhi meskipun ada kendala finansial,” kata Romo.

Lanjut dirinya jelaskan, kasus siswa dikeluarkan dari sekolah karena menunggak bayaran seragam menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan sekolah dan kurangnya perhatian terhadap hak-hak anak. Pihak sekolah seharusnya memiliki sistem yang jelas untuk menangani siswa yang mengalami kesulitan finansial.

“Ini sangat memprahatinkan sekali, karena masalah ekonomi siswa sampai dikeluarkan dan itu dapat berdampak buruk pada kondisi psikologis anak. Sekolah harus bertanggungjawab dan memberikan pendampingan psikologis kepada anak itu. Selain memberikan pendampingan, sekolah juga bisa mencari solusi seperti memberikan keringanan biaya, mencari donatur, atau bekerja sama dengan pihak terkait untuk membantu siswa tetap bersekolah,”ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Romo, hak anak untuk mendapatkan pendidikan adalah hak dasar yang harus dilindungi, bahkan jika orang tua mengalami kesulitan ekonomi. Komunikasi yang baik antara sekolah, orang tua, dan siswa sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini. Sekolah harus terbuka terhadap orang tua yang mengalami kesulitan dan mencari solusi Bersama.

Baca juga Artikel ini:  Aceh Tamiang peringati down sindrom Internasional 2024

Sebagai tambahan informasi, semua kebijakan dan tehnis untuk jenjang SMA, SMK atau setingkatnya di tangani Dinas Pendidikan Pemprov Banten sedangkan untuk jenjang SMP hingga kebawahnya ditangani oleh Dinas Pendididkan Kota Tangerang, namun untuk kedua jenjang tersebut telah di buat UPT  untuk pengawasannya di tingkat wilayah masing-masing sedangkan warga miskin ektreme hingga warga tak mampu di ditangani dinas sosial  Pemkot Tangerang.

Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 2 Sri Sulastri lebih memilih menghindar dan diam dari awak media.(CB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *