Ratusan Siswa di SDN 1 Marga Batin Belajar di Bawah Plafon Jebol, Dana Perawatan Kemana?

0:00

Lampung Timur.

RagamRajawaliNusantara.id |

Kondisi bangunan di SD Negeri 1 Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan setelah ditemukan kerusakan plafon yang jebol, terbuka, dan menggantung di sejumlah ruang belajar yang masih digunakan siswa, Kamis (16/04/2026).

Kondisi tersebut diketahui berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi serta dokumentasi yang diperoleh.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 jumlah peserta didik di sekolah tersebut tercatat sekitar 435 siswa, dengan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar kurang lebih Rp900.000 per siswa, sehingga total anggaran yang diterima mencapai sekitar Rp391.500.000.

Dengan besaran anggaran tersebut, kondisi sarana prasarana yang mengalami kerusakan di sejumlah bagian bangunan menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sekolah, khususnya pada komponen perawatan sarana prasarana.

Baca juga Artikel ini:  Pj Pabung 1308/LB Menghadiri Muscab Ke-4 IBI, Perkuat Sinergi Bidan Untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA Lampung Timur telah menyampaikan surat resmi permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah pada Senin, 13/04 yang diterima oleh salah satu guru, Abdul Fattah.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada kepala sekolah juga tidak mendapat respons.

Hal serupa disampaikan Ketua LPK YKBA Lampung Timur yang telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah maupun bendahara, namun belum memperoleh tanggapan.

Ketua DPC LPK YKBA Lampung Timur, Hermansyah, menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius.

Baca juga Artikel ini:  Percepatan Penanganan Banjir Sungai Tamiang, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Kunjungi BNPB Hari ini

“Dengan jumlah siswa lebih dari 400 orang, tentu ada tanggung jawab dalam memastikan sarana prasarana tetap aman dan layak digunakan,” ujarnya.

“Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa setiap layanan wajib menjamin keamanan dan kenyamanan. Selain itu, dalam petunjuk teknis dana BOS juga terdapat komponen untuk pemeliharaan sarana prasarana, sehingga hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Hermansyah menambahkan, pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah, namun tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada respons.

YKBA Lampung Timur menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan mengedepankan prinsip transparansi, serta berharap pihak sekolah dapat segera memberikan penjelasan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan peserta didik.

Baca juga Artikel ini:  Proyek Lapen Rp171 Juta Desa Siraman Disorot, Inspektorat Naikkan ke Pemeriksaan Khusus — YKBA Siap Bawa ke Kejaksaan

Red/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *