Polri  

Satreskrim polres Aceh Tamiang Berhasil menangkap Dua Orang pelaku Tindak Pidana Perjudian / Maisir

0:00

Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Polda Aceh, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang pelaku Tindak pidana perjudian/ maisir jenis togel online di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Rabu (24/04/24).

Adapun kedua pelaku Tindak pidana perjudian / Masiri jenis togel online ini ialah FJ (22), pelajar / mahasiswa dan DW (25), Pelajar / Mahasiswa dimana keduanya merupakan warga Dusun Arum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim polres Aceh Tamiang AKBP Rifki Muslim, S.H, M.H saat dikonfirmasi membernarkan penangkapan tersebut

Baca juga Artikel ini:  Patroli Sat Samapta Polres Metro Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Premanisme

“Benar, kami telah menangkap /mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian / Maisir jenis togel online yang merupakan warga Aceh Tamiang.”

Rifki menjelaskan, “penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada warga Dusun Arum sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang melakukan tindak pidana perjudian/maisir jenis togel online.

kemudian hari Rabu (24/04), sekira pukul 21.45 Wib tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian/maisir jenis togel online di salah satu warung di Dusun Arum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.”

Baca juga Artikel ini:  Jelang Pilkada 2024, Polres Pidie Gelar Latihan Kemampuan Pengendalian Massa.

“Dari Hasil penangkapan tersebut personil berhasil mengamankan dua pria berinisial FJ (22) dan DW (25) beserta barang bukti 3 unit HP android , 1 buah buku tafsir mimpi, uang tunai Rp. 90.000.- dan 1 buah tas selempang bewarna hitam.” Terang Rifki

Kasatreskrim menambahkan, “saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kedua pelaku dikenakan Pasal 20 qanun aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.” Ujar AKP Rifki**(red)

Baca juga Artikel ini:  Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 78, Polda Aceh Kirim Air Suci Ke Mabes Polri

Sumber: humas polres Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *