LABOBO,Ragamrajawalinusantara.id – Babinsa Koramil 01/Ba’a Kodim 1627/Rote Ndao, Sertu Yunus Ketty menghadiri Pelaksanakan Rapat Pembahasan Penyusunan Draf Peraturan Desa Mansalean Tentang Pencurian Bertempat Di Kantor BPD Desa Mansalean Kecamatan Labobo Kabupaten Banggai Laut.Kamis
Babinsa menyampaikan, hasil rapat tersebut bahwa setiap sawah atau lahan pertanian harus memiliki pagar dan hewan yang masuk ke dalam lahan pertanian dan merusak tanaman akan di denda sesuai aturan desa yang sudah ditetapkan.
“Sedangkan untuk aturan desa mengenai perkawinan tidak ada perubahan tetap mengikuti adat istiadat daera( adat Rote) karena Pencurian adalah suatu perbuatan yang sakral yang tidak bisa di ceraikan oleh siapa pun, terkecuali maut yang memisahkan.
Babinsa juga menambahkan bahwa perlu adanya kesadaran warga yang memiliki hewan untuk mengandangkan ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih.
“Setelah disahkannya peraturan desa ini maka warga di diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi,” ungkap Babinsa.
“Penyusunan perdes tentang penertiban Pencurian dan pertanian harus segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah.( Pendim 1308/LB )












