Jakarta – ragamrajawalinusantara.id | Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta segera turun tangan membongkar mafia tanah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terbukti menyelewengkan tanah masyarakat di Indonesia. Pasalnya, masyarakat yang kehilangan haknya membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum.
“Sengketa tanah yang berkaitan dengan sertipikat tumpang tindih, perubahan data pertanahan yang tidak wajar, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan proses administrasi harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah di Indonesia,”kata Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/9/2026).
Abdul Gofur, mendesak agar KPK dan Bareskrim Polri, sesuai kewenangan masing-masing, memperkuat keterlibatan dalam perkara pertanahan yang mengandung indikasi korupsi atau tindak pidana. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan oknum aparatur BPN atau pihak lain, jejaringnya harus dibongkar secara profesional dan diproses berdasarkan hukum.
“Kalau ditemukan dua sertipikat pada bidang yang sama, negara harus mampu menjelaskan bagaimana keduanya dapat terbit. Jangan berhenti pada kalimat ‘silakan berperkara di pengadilan’. Audit proses penerbitannya dan cari titik di mana kesalahan atau penyimpangan terjadi,” tegas Abdul Gofur.
KPK harus ditempatkan sesuai kewenangan hukum KPK. Apabila sengketa tanah mengandung indikasi tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penelusuran tidak boleh berhenti pada dokumen pertanahan.
Pada Agustus 2026, KPK sendiri mendorong ATR/BPN memperkuat integritas layanan pertanahan dan menegaskan pentingnya tata kelola, pengendalian konflik kepentingan, pencegahan gratifikasi, serta transformasi layanan yang transparan dan akuntabel.
KPK juga mencatat SPI ATR/BPN 2025 masih menunjukkan ruang perbaikan tata kelola dan pengendalian risiko korupsi.
Apabila ditemukan dugaan pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, akses atau perubahan data secara melawan hukum, pencucian uang, atau tindak pidana lain yang berada dalam kewenangan Polri, Bareskrim dan jajaran penyidik Polri perlu menelusuri aktor, dokumen, aliran dana, serta hubungan antar-pihak berdasarkan alat bukti.
Polri pada 2026 juga masih terlibat dalam kegiatan Satgas Anti Mafia Tanah bersama unsur BPN dan Kejaksaan di daerah. Penguatan koordinasi diperlukan agar penanganan tidak terfragmentasi dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Abdul Gofur menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak boleh hanya diukur dari jumlah tersangka. Apabila suatu hak atas tanah terbukti lahir dari proses yang cacat atau tindak pidana, negara perlu memastikan adanya mekanisme hukum dan administrasi yang sah untuk memulihkan hak korban.
“Tangkap dan proses pelakunya apabila terbukti. Tindak oknum aparatur apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan. Tetapi jangan berhenti pada penindakan. Masyarakat yang kehilangan hak juga membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Abdul Gofur mengusulkan agar perkara pertanahan berisiko tinggi diprioritaskan untuk audit yuridis dan administrasi, terutama kasus sertipikat tumpang tindih, perubahan luas yang tidak wajar, perubahan data tanpa dasar yang dapat diverifikasi, penerbitan hak pada objek yang sedang disengketakan, serta kasus yang berulang bertahun-tahun.
Kajian KPK mengenai layanan penerbitan sertipikat pertanahan sebelumnya juga menemukan kelemahan pada pendataan dan pengarsipan, layanan pertanahan, penanganan kasus, serta sistem monitoring. KPK menilai kelemahan basis data dan sistem dapat dimanfaatkan oknum, termasuk mafia tanah, bila tidak diperbaiki.
“Ini bukan tuduhan kepada seluruh jajaran BPN. Banyak aparatur BPN bekerja profesional. Justru reformasi diperlukan untuk melindungi mereka yang berintegritas dan memisahkan mereka dari oknum yang apabila terbukti menggunakan jabatan untuk membantu mafia tanah,” kata Abdul Gofur.
Pemberantasan mafia tanah harus menjadi kerja bersama ATR/BPN, KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan harus berbasis bukti dan due process, sehingga kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana dapat dibedakan secara jelas.
“Buka warkahnya. Overlay petanya. Audit sertipikatnya. Telusuri aliran uangnya. Periksa siapa yang mengukur, memverifikasi, menyetujui dan menerbitkan haknya. Jika ditemukan korupsi, proses sesuai kewenangan KPK. Jika ditemukan tindak pidana umum atau khusus dalam kewenangan Polri, Bareskrim harus bertindak. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat.”












