BUNTA,Ragamrajawalinusantara.id — Danramil 02/Bunta Menghadiri Dan Mendampingi Camat Nuhon Di Wakili Ibu Maswati S.E, Jefry Aldi menjadi narasumber Pada Acara Rapat Koordinasi Dan Rangka Sosialisasi Surat Putusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.10.8.3/111/RO. Ekon –G.ST/2025, tgl: 19 mei 2025, tentang: penetapan harga eceran tertinggi (Het) Tabung gas 3 kg Di Gedung Pertemuan Kantor Camat Nuhon, Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten BanggaiSelasa(30/09/2025).
Dalam Acara Tersebut Disampaikan Bahwa Danramil 1308-02/Lb Di Wakili Babinsa Sertu Fajar Siswanto akan meningkatkan pengawasan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) di agen-agen seluruh Desa , Kecamatan Dan Kabupaten/Kota, Khususnya LPG Subsidi 3 Kilogram (Kg).
Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 Kg berdasarkan surat keputusan Surat keputusan Gubernur SulawesiTengah Nomor: 500.10.8.3/111/RO.Ekon-G.ST/2025 tgl:19 mei 2025. tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) Tabung gas LPG 3 kg.
Sertu Fajar Siswanto Menghimbau Untuk Pangkalan tidak lagi menaikkan harga yang telah ditentukan pemerintah. Tidak ada lagi yang namanya biaya operasional dan biaya lain-lain, yang menjadi alasan untuk menaikkan harga LPG. Jika masih ada pangkalan menjual harga yang tidak sesuai atau penyimpangan kenaikan harga, akan dilakukan pencabutan izin.
Pengawasan juga akan dilakukan terhadap penggunaan Gas LPG 3 kg oleh ASN, karena dalam rencana untuk tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi menggunakan elpiji subsidi 3 Kg.( Koramil 02/Bunta )
Post Views: 55