Diduga Panitia Calon Imum Mukim Danau Paris Kakangi Aturan Qanun Aceh No 3 Tahun 2009

0:00

Aceh Singkil – ragamrajawalinusantara.id | Ketua Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) soroti pemerintah Aceh Singkil tentang diduga Panitia imum mukim kecamatan danau Paris kangkangi aturan Qanun nomor 3 tahun 2009 yang mengatur pemilihan dan pemberhentian imum mukim sepertinya camat dan pemerintah daerah kesampingkan aturan Qanun tersebut sehingga menuai folemik.

1.Calon imum mukim harus mampu membaca Alqur’an di tes secara terbuka.

2.Mengenai biaya panitia penyelenggara penjaringan calon Imum mukim ,biaya tanggung jawab pemerintah daerah sumber dana APBK bukan di bebankan kepada peserta calon.

3. Tidak ada aturan secara resmi yang mengatur biaya panitia di bebankan kepada calon imum mukim,dan itu jelas melanggar perundang undangan .

4.SK imum mukim kecamatan danau Paris di terbitkan pada tanggal 12-10-2020 seharusnya masa aktif nya berakhir tanggal 12-10-2025 sedangkan imum mukim yang lama masih ikut dalam pencalonan ,itu harus di berhentikan serta perangkat nya.dan di tunjuk PLT nya untuk mengisi ke kosongan tugas imum mukim.

Begini penjelasan nya :
Salah seorang pencalon imum mukim danau Paris “Khairul Amri” merasa keberatan atas pelanggaran empat poin dalam aturan Qanun Aceh ,padahal saudara “Khairul Amri ” sudah menyampaikan nya kepada kepala kantor urusan agama,dan kepada camat danau Paris , kenapa tes baca alqur’an tidak secara terbuka agar masyarakat tau yang mana calon imum mukim yang mampu baca Al-Qur’an ,mereka menjawab bahwa itu kewewenangan panitia,bukan kewewenangan KUA,ujarnya padahal yang harus menilai dan memberikan recomendasi bahwa calon imum mukim mampu baca alqur’an adalah KUA .

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Terus Laksanakan Pendampingan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis ke Sekolah -Sekolah

Dan “Khairul Amri” pun bertanya kepada salah seorang panitia namun jawabannya itu,ke wewenangan kepala kantor urusan agama KUA ujarnya.

Kronologi biaya
=============
panitia penyelenggara pemilihan imum mukim menyampaikan di dalam forum rapat di kantor camat danau Paris , pada tanggal 31-10-2025 di kantor camat panitia menyampaikan jumlah biaya sebanyak Rp=17 juta
Di bebankan kepada 3 orang calon imum mukim tanpa ada bantuan biaya dari pemerintah daerah yang bersumber dari biaya APBK.

Padahal soal biaya sudah di atur dalam Qanun Aceh nomor 3 tahun 2009. Dan tidak ada aturan resmi yang mengatur seluruh biaya di bebankan kepada calon imum mukim,namun itu di nilai paksakan, dengan alasanya ketua panitia dan camat danau Paris,dana APBK devisit.

Baca juga Artikel ini:  TMMD Ke-123 Kodim 1311/Morowali Resmi dibuka Wujud Nyata kemanunggalan TNI dengan Rakyat

ini adalah bentuk pelanggaran peraturan perundang undangan, dan ini sudah bentuk pungli ujar, “Khairul Amri “dan di samping itu tim panitia mengetik surat berita acara ,kesepakatan yang di tanda tangani oleh calon imum mukim dan para panitia ,camat.

Hal ini terkesan adalah pemaksaan namun di sisi lain walaupun itu sudah di tanda tangani tapi itu tidak menjadi patokan mengikat, maka dari itu “Khairul Amri ” mundur dari pencalonan imum mukim tersebut, apabila bagi yang layak untuk mendaftar calon imum mukim namun tidak memiliki biaya untuk membiayai panitia maka yang berminat untuk calon imum mukimpun mundur karna tidak punya uang,ujarnya

GAMAS mengatakan kepada awak media Kalau memang Qanun Aceh ini di buat tidak untuk di jalankan atau di taati dan di gunakan di nilai hanya sebagai gertakan saja atau di kangkangi,lebih baik di hapus saja karena membuat Qanun ini menyerap fikiran, energi dan biaya yang besar, hal ini akan membuat pelecehan terhadap Marwah Aceh.

Baca juga Artikel ini:  Dukung Dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis Babinsa Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Di sisi lain GAMAS berharap kepada pemerintah Aceh bagi yang melanggar seluruh Qanun Aceh di beri sanksi hukuman sebagai efek jera bagi yang sudah melecehkan Marwah Aceh itu sendiri.

Dan penjaringan calon imum mukim itu wajib di rekrut ulang dulu ,karna dugaan calon imum mukim tersebut,tidak bisa membaca Alqur’an,akan tetapi di loloskan sebagai syarat calon imum mukim ini sudah benar benar melanggar aturan Qanun 3 tahun 2009 ,bagi siapa yang melanggarnya wajib di sanksi hukum,tutup nya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *