SPPG Cisaat Sukabumi Diduga Tanpa Ahli Gizi, Program MBG Dipertanyakan: Kelalaian Berisiko pada Keselamatan Anak.

0:00

 

SUKABUMI — Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang berlokasi di Jalan Cikiray, Desa Sukamanah, kini menjadi sorotan publik. Dugaan tidak adanya tenaga ahli gizi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kekhawatiran serius. Pasalnya, program yang seharusnya menjamin asupan nutrisi justru berpotensi menghadirkan risiko jika pengawasan profesional tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (15/04/2026), posisi tenaga ahli gizi di SPPG tersebut sempat kosong. Kekosongan ini dinilai sebagai persoalan serius karena tenaga ahli gizi memiliki peran strategis, mulai dari penyusunan menu seimbang, pemilihan bahan baku, hingga memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan. Tanpa kehadiran tenaga profesional, kualitas makanan yang disajikan menjadi dipertanyakan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (17/04/2026), pihak mitra berinisial M menyatakan bahwa tenaga ahli gizi sebelumnya telah mengundurkan diri sekitar satu minggu lalu karena memperoleh beasiswa tugas belajar. Ia mengklaim pengganti telah disiapkan. Namun, pernyataan tersebut diikuti klaim kontroversial bahwa kondisi serupa juga terjadi di “ribuan SPPG lainnya.” Pernyataan ini justru memantik reaksi keras dan menimbulkan kecurigaan baru.

Baca juga Artikel ini:  Danrem 132/Tadulako Hadiri Penutupan Piala Pangdam PSM Open Tournament di GBK

Sejumlah awak media mempertanyakan validitas klaim tersebut. Jika benar ribuan SPPG mengalami kekosongan tenaga ahli gizi, maka hal ini merupakan ancaman serius bagi keselamatan penerima manfaat program MBG secara luas. Namun jika pernyataan itu hanya dijadikan alasan untuk menutupi kekosongan di SPPG Cisaat, maka sikap tersebut dinilai mencerminkan kurangnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam pengelolaan program publik.

Instruksi tegas dari Badan Gizi Nasional sebenarnya telah menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki tenaga ahli gizi aktif. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa keberadaan tenaga ahli gizi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan unsur utama dalam menjaga kualitas dan keamanan makanan. Peran tersebut mencakup pengawasan menyeluruh terhadap komposisi nutrisi hingga standar higienitas.

Baca juga Artikel ini:  Sinergi Adat dan Konservasi, Babinsa Menghadiri Acara PT. ESSA PAU Terima Tujuh Telur Maleo dari Kawasan Diongan Desa Uso

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga tidak dianggap sepele. Sanksi yang disiapkan berlapis, mulai dari penghentian sementara operasional, surat peringatan bertahap, hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, terdapat ancaman pemotongan insentif hingga Rp6 juta per hari bagi unit yang tidak memenuhi standar. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan tenaga ahli gizi adalah syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan.

Kasus SPPG Cisaat menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan pelaksanaan program MBG di daerah. Program pemenuhan gizi tidak hanya soal pembagian makanan, tetapi menyangkut kesehatan generasi masa depan. Tanpa kontrol profesional, risiko ketidakseimbangan gizi hingga potensi keracunan makanan menjadi ancaman nyata.

Baca juga Artikel ini:  Cek Kesiapan Personel dan Materiil, Wadan Satgas TMMD Pimpin Apel Pagi Reguler Ke-126

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait. Transparansi, evaluasi menyeluruh, serta penempatan tenaga ahli gizi secara permanen menjadi tuntutan yang tidak bisa ditunda. Jika tidak segera dibenahi, bukan hanya kualitas program yang dipertaruhkan, tetapi juga keselamatan penerima manfaat yang menjadi taruhan utama.

 

Redpel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *