Langsa – ragamrajawalinusantara.id | Terkait Pemberitaan Yang Ditayangkan Di salah satu media online Dengan Judul ” Kejam Manager Kebun Baru PTPN IV Regional – 6 Aceh Dian ‘Penjarakan Ibu Miskin Diduga Hanya Ambil Berondolan Sawit ” Dianggap Tidak Berimbang Dalam Penulisan Berita Tersebut.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media ragamrajawalinusantara.id Diruang Kerjanya Pada, 17/04/26, Manajer Kebun Baru PTPN IV Regional VI Mengatakan, Pemberitaan Tersebut Tidak Benar Dan Terkesan Merugikan Perusahaan Serta Menyerang Nama Pribadi.
Manajer Kebun Baru Dian Amanu Afsar angkat bicara dan menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan merupakan informasi yang bernuansa negatif yang merugikan nama baik perusahaan serta pribadi.
“Berita yang menyebut saya memenjarakan ibu miskin karena mengambil berondolan sawit itu tidak benar. Tidak ada peristiwa pemenjaraan oleh pihak Kebun Baru terhadap warga, apalagi ibu-ibu miskin. Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat sekitar kebun,” tegas Dian Amanu Afsar.
Dalam keterangannya kepada wartawan Dian Amanu Afsar menegaskan bahwa proses hukum terhadap Puspa Rini bukanlah tindakan spontan ataupun kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
Menurutnya, yang bersangkutan tercatat telah beberapa kali diamankan karena mengambil brondolan sawit di areal perkebunan tanpa izin dan sebelumnya sudah diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
perlu ditegaskan bahwa perkara atas nama Puspita Rini bukan lagi dalam tahap “DUGAAN”, melainkan telah melalui proses hukum kejadian ini bukan baru sekali. Yang bersangkutan sudah tiga kali tertangkap pada 26 September 2025, kemudian kembali pada 30 Oktober 2025, dan terakhir 22 februari 2026 telah melalui proses hukum dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Langsa, sehingga pemberitaan yang tidak tepat berpotensi menyesatkan opini publik.
Bahwa kami menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak mencerminkan prinsip Cover Both Sides, karena tidak dilakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Kebun Baru maupun pihak terkait lainnya sebelum dipublikasikan.
Dian Amanu Afsar menambahkan, Kebun Baru PTPN IV Regional VI selama ini justru aktif melakukan program pemberdayaan dan kemitraan dengan masyarakat. Setiap persoalan di lapangan diselesaikan melalui musyawarah dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan aparat yang berwenang.
“Kami minta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi. Jika ada kejadian di lapangan, silakan konfirmasi langsung ke Humas Kebun Baru atau kantor manajemen. Penyebaran berita bohong dapat dikenai sanksi sesuai UU ITE,” ujarnya.
Pihak manajemen juga telah berkoordinasi dengan tim hukum perusahaan untuk menelusuri sumber berita Hoax tersebut dan akan mengambil langkah hukum bila diperlukan.
Manajemen Kebun Baru PTPN IV Regional VI yang mengimbau kepada Media dan Masyarakat untuk mengedepankan prinsip cek dan ricek sebelum menyebarkan informasi, demi menjaga kondusivitas dan nama baik semua pihak.**(Red)












