Polri  

Dokkes Polres Aceh Tamiang Dampingi Tim Forensik Polda Aceh Lakukan Otopsi

0:00

Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara. id | Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Aceh Tamiang mendampingi Tim Forensik Polda Aceh dalam pelaksanaan ekshumasi atau penggalian kubur serta otopsi terhadap jenazah almarhum MA (60 tahun), Senin (20/04/2026).

Proses otopsi terhadap jenazah almarhum MA (60) ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke SPK T Polda Aceh dengan nomor STTLP/B/44/II/2026. Kejadian ini dilaporkan oleh pihak keluarga dikarenakan pihak keluarga merasa kematian korban tidak wajar dan banyak kejanggalan terhadap tubuh almarhum.

Kegiatan otopsi dimulai pukul 09.50 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan oleh tim Biddokkes Polda Aceh yang dipimpin Ps. Kaur Doksik Biddokkes Polda Aceh, Iptu drg. Ega Dwi Cahyani, bersama tiga personel Biddokkes Polda Aceh lainnya dengan dukungan dokter dari Pama KSM Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri, Ipda dr. I Made Raditya Mahardika, S.H., M.H., M.A.R.S., Sp.FM. serta didukung penuh oleh Kasi Dokkes Polres Aceh Tamiang Aiptu Faisal Riza Syahputra, AMK.

Baca juga Artikel ini:  Panit Binmas Polsek Pondok Gede Ipda Prasetyo Patroli Cipta Kondisi Untuk Tingkatkan Keamanan

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H, M.H menjelaskan Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk kepentingan pembuktian ilmiah dalam penanganan perkara guna memastikan penyebab kematian korban.

Baca juga Artikel ini:  Iptu H.Muhtar SH Kanit Binmas Polsek Bekasi Barat Binluh Narkoba Pada Siswa SMPN 54 Kota Bekasi

“Dari hasil otopsi ini, tim forensik mengambil beberapa sampel organ tubuh jenazah dan Seluruh sampel akan diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Pusdokkes Mabes Polri serta Bidang Laboratorium Sumatera Utara. ” Ucap AKP Rahmat.

Diharapkan dari hasil proses otopsi ini dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian, sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.”Pungkas Kasat Reskrim

Sumber : Humas Polres Aceb Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *