Ketua LSM GNRI Kota Bekasi Hendricko Sihombing Kecewa RS Karunia Kasih Tolak Wartawan Saat Gawat Darurat.

0:00

Kota Bekasi – Ragamrajawalinusantara.id

Ketua LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Kota Bekasi, Hendricko Sihombing, yang akrab disapa Ricko, menyatakan sangat menyayangkan dan kecewa atas perlakuan pihak RS Karunia Kasih yang diduga menolak memberikan pelayanan medis kepada seorang wartawan saat berada dalam kondisi gawat darurat dengan alasan kamar penuh.

Menurut kesaksiannya, penolakan tersebut terjadi ketika wartawan Yusup Bahtiar (YB) tengah sangat membutuhkan pertolongan medis secara segera.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Saat itu YB benar-benar dalam kondisi membutuhkan bantuan medis, namun justru ditolak. Ini menyangkut nyawa manusia,” ujar Ricko.

Ricko menegaskan bahwa pihaknya bersama tim LSM GNRI akan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut, termasuk melibatkan beberapa rekan pengacara LSM GNRI untuk mengkaji dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Saya dan tim akan menginvestigasi kasus ini secara serius. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan terlebih dahulu menemui pihak RS Karunia Kasih untuk meminta klarifikasi secara langsung agar persoalan ini tidak menjadi ambigu,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini:  Ketua WN 88 Pondok Gede Murka: RS Karunia Kasih Tolak Wartawan Yusup Bahtiar, Nurata Ungkap Keluarganya Pernah Jadi Korban.

Namun demikian, Ricko menegaskan bahwa apabila pihak rumah sakit tidak menunjukkan itikad baik, maka LSM GNRI Kota Bekasi tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 ayat (1) dan (2) yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan menyelamatkan nyawa.

Lebih lanjut, Ricko juga menekankan Pasal 190 UU Kesehatan, yang mengatur bahwa: Setiap orang atau fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dikenakan sanksi pidana, berupa denda hingga hukuman penjara, apabila penolakan tersebut dilakukan tanpa alasan hukum yang sah.

Baca juga Artikel ini:  Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Danramil 09/Labongkurung Hadiri Lounching Penanaman Jagung Serentak 1 Hektar

“Menolak pelayanan gawat darurat bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa berujung pada sanksi pidana. Ini sudah jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Ricko.

LSM GNRI Kota Bekasi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran serius bagi seluruh rumah sakit agar selalu mengedepankan keselamatan pasien dan nilai kemanusiaan, tanpa memandang status atau latar belakang pasien.

Di kesempatan yang sama, Ricko juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polsek Pondok Gede atas kepedulian dan solidaritas terhadap sahabat wartawan.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Wakapolsek Pondok Gede AKP Kusnandar, Panit Binmas Iptu Supardi, Kanit Lantas Iptu Parlan, serta Kanit Samapta Iptu Slamet Riyadi, yang dinilai telah menunjukkan kepedulian kemanusiaan terhadap rekan wartawan.

Selain itu, Ricko turut mengapresiasi seluruh jajaran RSUD Pondok Gede atas dedikasi dan pelayanan kesehatan yang cepat serta profesional hingga berhasil menyelamatkan nyawa wartawan Yusup Bahtiar.

Baca juga Artikel ini:  Ketua komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi Geram: Jika Tolak Pasien Terbukti, RS Karunia Kasih Bisa Langgar Hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada RSUD Pondok Gede yang telah menjalankan tugas kemanusiaan dengan baik dan menyelamatkan nyawa rekan kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Karunia Kasih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penolakan pelayanan medis terhadap wartawan tersebut.

 

YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *