Kota Bekasi — RagamrajawalinusnTara.id.
Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) Gardu 026 Golok Betawi, Nasaruddin, angkat bicara dengan nada keras terkait dugaan RS Karunia Kasih yang kerap menolak pasien, sebuah praktik yang menurutnya sudah lama terdengar di tengah masyarakat namun kerap terpendam karena warga tidak tahu harus melapor ke mana.
“Informasi ini anggota saya sering dengar. Tapi mereka diam, bingung mau melaporkan ke siapa. Kali ini berhadapan dengan lawan yang tepat, Bang Yusup Bahtiar, wartawan senior yang sering liputan lintas Pulau Jawa,” tegas Nasaruddin.
Ia menyatakan Gardu 026 Golok Betawi mengecam keras penolakan pelayanan terhadap Yusup Bahtiar, yang merupakan anak kampung asli Pondok Gede, pribumi Betawi, namun justru ditolak saat membutuhkan pertolongan medis.
“Kami kecam keras. Ini orang Betawi asli Pondok Gede, warga sini. Sangat melukai perasaan dan harga diri orang Betawi,” ujarnya.
Nasaruddin juga menyoroti sikap oknum manajemen RS Karunia Kasih FJR yang disebut mengirim utusan untuk mengajak ‘ngopi bareng’ pascakejadian. Menurutnya, langkah tersebut bukan solusi, melainkan penghinaan terhadap harkat dan martabat masyarakat Betawi Pondok Gede.
“Segelas kopi harganya cuma ribuan rupiah. Tapi nyawa Bang Yusup Bahtiar tidak dipikirkan. Ini bukan soal kopi, ini soal kemanusiaan,” tegasnya dengan nada geram.
Nasaruddin menegaskan, tindakan penolakan pasien jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 32 ayat (2): Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan dalam keadaan darurat demi penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Pasal 190 ayat (1) dan (2): Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp200 juta, dan jika mengakibatkan kematian ancamannya lebih berat.
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Pasal 29 huruf c: Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.
Pasal 46: Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat kelalaian pelayanan.
Selain sanksi pidana, rumah sakit juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.
Nasaruddin membandingkan sikap RS Karunia Kasih dengan RSUD Pondok Gede, yang dinilainya justru menunjukkan wajah pelayanan kesehatan yang sesungguhnya.
“RSUD Pondok Gede tanpa pandang bulu. Dalam kondisi gawat darurat langsung ditangani dengan sigap dan ikhlas. Ini contoh rumah sakit yang berpihak pada nyawa,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Polsek Pondok Gede yang hadir keesokan harinya memberikan semangat kepada Yusup Bahtiar.
“Kehadiran Polsek Pondok Gede menunjukkan negara hadir untuk warganya. Ini yang seharusnya dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Nasaruddin memastikan kasus ini tidak akan berhenti di pernyataan sikap. Ia menegaskan telah melaporkan persoalan tersebut ke jajaran pimpinan FBR untuk ditindaklanjuti secara serius hingga ke pihak berwenang.
“Kasus ini tetap saya laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sampai ke pihak berwenang. Ini soal hukum dan nyawa,” tegasnya.
Ia menutup dengan pernyataan keras: “Cukup kawan saya, wartawan Yusup Bahtiar, yang menjadi korban terakhir penolakan RS Karunia Kasih. Jangan ada korban berikutnya.”
Kasus ini kini menjadi cermin buram layanan kesehatan dan ujian nyata bagi penegakan hukum serta keberpihakan negara terhadap hak hidup warga.
Ancha












