Lampung Timur – RagamRajawaliNusantara.id
Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YKBA melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Januari 2026.Kamis 26/03/2026.
Laporan tersebut kemudian dilengkapi secara administratif pada 09 Maret 2026 dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan YKBA, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai janggal dalam laporan keuangan daerah 2024, di antaranya besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), defisit operasional, serta dugaan koreksi atau penyesuaian angka laporan keuangan yang dinilai belum dijelaskan secara transparan.
Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti program kegiatan yang dinilai tidak efektif serta belanja modal yang belum tergambar secara jelas dalam pencatatan aset daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, turut dicantumkan nilai anggaran yang menjadi bagian dari sorotan laporan dengan nilai mencapai miliaran rupiah, sebagaimana tercantum dalam data yang disampaikan pelapor.
Ketua LPK YKBA Sumatra Bagian selatan, Ahmad Effendi, menyatakan laporan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Ini bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas. Jika memang tidak ada masalah, tentu akan menjadi jelas. Namun jika ada, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut merupakan kebijakan keuangan daerah yang disusun dan ditetapkan pada periode pemerintahan sebelumnya.
Namun, sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD disampaikan oleh kepala daerah yang menjabat saat penyampaian laporan, yakni Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, sebagai bagian dari kewenangan administratif dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Dengan dilimpahkannya laporan dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, proses penanganan kini memasuki tahap penelaahan awal.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan data, serta menentukan apakah laporan tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Laporan tersebut masih bersifat pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum, sehingga memerlukan proses penelaahan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di publik tetap berimbang dan objektif.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Red/.












