SIGI,Ragamrajawalinusantara.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan empat orang pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sigi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Keempat tersangka masing-masing Kepala ATR/BPN Kabupaten Sigi, Juwahir, serta tiga oknum pegawai BPN lainnya yakni Arwan Kasiaheng, Akbar Bangun, dan Nur Fitrah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka dilaporkan, karena diduga turut membantu tersangka utama, Darwis Mayeri, dalam memalsukan sejumlah dokumen warkah. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 342/Lolu atas nama tersangka utama.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 26 September 2024, yang dilayangkan oleh pelapor Joni Mardanis.
Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/471/XII/Res.1.2/2025/Ditreskrimum pada 16 Desember 2025, disusul surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPDP/121/XII/Res.1.2/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di kantor BPN Kabupaten Sigi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. ( AGUS )












