Lampung Timur –
Ragamrajawalinusantara.id |
Menjelang sidang praperadilan terkait penanganan perkara dana Kas Daerah (Kasda) Lampung Timur di BPR Tripanca yang dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 8 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Sukadana, Ketua Tim Advokat Pemohon Praperadilan, Sopiyan Subing, berharap Bupati, Wakil Bupati, serta DPRD Lampung Timur dapat hadir mengikuti jalannya persidangan.
Sopiyan Subing yang juga Direktur LBH Garuda Keadilan Indonesia mengatakan, praperadilan tersebut masih menjadi bagian dari upaya mendorong pengembalian dana kas daerah Lampung Timur yang menurutnya telah lebih dari 20 tahun belum terselesaikan.
“Kami berharap eksekutif dan legislatif hadir dalam persidangan agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan terang dalam forum hukum yang terhormat. Persidangan ini sekaligus menjadi ruang untuk menguji pandangan eksekutif dan legislatif Lampung Timur yang selama ini menganggap Akta Perdamaian Nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tanggal 10 Maret 2009 tidak lagi dapat menjadi jalan penyelesaian. Padahal kami menilai masih ada peluang untuk mengembalikan kas daerah tersebut,” ujar Sopiyan.
Menurut Sopiyan, pihaknya selama beberapa tahun terakhir telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun DPRD terkait upaya penyelesaian dan pengembalian dana kas daerah tersebut. Namun, ia menilai respons yang diberikan belum sesuai harapan.
“Dalam persidangan nanti kami akan menyampaikan pandangan hukum kami terkait peluang pengembalian kas daerah tersebut. Karena selama ini justru muncul pandangan bahwa dana itu tidak mungkin lagi dikembalikan. Itu yang akan kami uji melalui proses hukum,” katanya.
Ia juga menyayangkan tidak dilibatkannya Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam proses praperadilan tersebut. Menurutnya, keterlibatan Bagian Hukum penting agar pemerintah daerah memahami secara utuh pokok persoalan yang sedang berlangsung.
Selain itu, Sopiyan menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak pada sidang sebelumnya, termasuk unsur DPRD Lampung Timur yang disebut sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.
“Harapan kami persoalan ini menjadi perhatian bersama karena menyangkut uang daerah dalam jumlah besar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Lampung Timur,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Sopiyan juga menyebut pihaknya akan membuka sejumlah fakta dan data yang menurut mereka berkaitan dengan penempatan dana APBD di BPR Tripanca pada masa lalu, termasuk berbagai informasi yang selama ini belum terungkap di ruang publik.
Persoalan Kasda Lampung Timur bermula saat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menempatkan dana daerah pada BPR Tripanca Setiadana pada periode 2005 hingga 2008. Dalam perjalanannya, dana tersebut tidak dapat kembali sepenuhnya ke kas daerah setelah bank tersebut tersandung persoalan hukum.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak pemohon, nilai dana yang belum kembali mencapai sekitar Rp106 miliar. Jika ditambah bunga, nilainya disebut mencapai sekitar Rp119 miliar.
Dalam perkembangan perkara tersebut, pernah lahir Akta Perdamaian Nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tanggal 10 Maret 2009 yang memuat kesepakatan penyelesaian melalui penggantian dengan sejumlah aset. Sopiyan menyebut kesepakatan itu menjadi salah satu dasar yang diyakini masih dapat digunakan untuk mendorong pengembalian kas daerah.
Ia juga menyinggung adanya kesepakatan antara mantan Bupati Lampung Timur, almarhum Satono, dengan pemilik BPR Tripanca terkait penggantian dana kas daerah melalui aset. Namun menurutnya, hingga kini aset-aset tersebut belum memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
“Yang ingin kami dorong adalah bagaimana dana daerah yang selama ini menjadi persoalan dapat kembali dan dimanfaatkan untuk pembangunan. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat hadir dan menjelaskan sikapnya masing-masing dalam persidangan,” tegasnya.
Menurut Sopiyan, forum praperadilan menjadi momentum penting untuk membuka secara transparan duduk perkara dana kas daerah Lampung Timur yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun DPRD Lampung Timur belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan,melalui pesan WhatsApp kepada Bupati Lampung Timur dan Ketua DPRD Lampung Timur, namun belum memperoleh respons. ***








