Lampung –
RagamRajawaliNusantara.id |
Lembaga Perlindungan Konsumen mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah untuk segera bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lampung Tengah, selasa 30/06/2026.

Desakan tersebut disampaikan setelah Kejati Lampung secara resmi melimpahkan laporan dugaan penyalahgunaan Dana BOP PKBM Tahun Anggaran 2022 hingga Semester I Tahun 2025 kepada Kejari Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun PKBM yang menjadi objek laporan antara lain PKBM Tunas Bangsa, PKBM Mentari, PKBM Mandiri, PKBM Cendikia, PKBM Nur Daffa, PKBM 5 Warna, PKBM Tani Karya, PKBM Permata Bunda, PKBM Anugrah, PKBM Cinta, PKBM Nakula, dan PKBM Al Islam.
Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen, Hermansyah, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjadikan perkara tersebut sebagai prioritas karena menyangkut penggunaan uang negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kami mendesak Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah agar tidak ragu membongkar dugaan korupsi Dana BOP PKBM ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pemeriksaan administrasi. Turun ke lapangan, cocokan data peserta didik, periksa proses belajar mengajar, telusuri aliran anggaran, dan bongkar siapa saja yang diduga bermain. Kalau memang bersih, nyatakan bersih. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” tegas Hermansyah.
Menurutnya, dugaan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan Dana BOP, tetapi juga menyangkut dugaan manipulasi data peserta didik, ketidaksesuaian pelaksanaan pembelajaran, legalitas lembaga, dokumen pertanggungjawaban, hingga dugaan tidak optimalnya fungsi pengawasan.
Herman meminta penyidik tidak hanya memeriksa pengelola PKBM, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan bukti dalam proses penyelidikan.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain, baik yang melakukan verifikasi, monitoring, evaluasi, maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana, maka semuanya harus diperiksa. Hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. Siapa pun yang diduga ikut bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN.
“Dana BOP adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi pendidikan masyarakat, bukan untuk dipermainkan. Kami tidak ingin ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah harus membuktikan keberpihakannya kepada kepentingan masyarakat dengan mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan dugaan korupsi dana pendidikan berlalu tanpa kepastian hukum,” kata Hermansyah.
Lembaga Perlindungan Konsumen memastikan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas dan meminta Kejari Lampung Tengah segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh PKBM yang dilaporkan beserta pihak-pihak terkait.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, kami mendesak agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang jabatan, kedudukan, maupun kedekatan,” tutup Hermansyah.












