Lampung Timur.
Ragamrajawalinusantara.id |
Nelayan tradisional kecamatan Way Bungur Lampung Timur mengeluhkan Limbah industri dan maraknya para pencari ikan dengan cara setrum serta meracun sungai yang terdampak menurun drastis hasil tangkapan mereka.
Hal tersebut mereka sampaikan kepada ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzoheri ZA saat meninjau langsung kondisi Sungai didesa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. (Sabtu 11/07/26)
“Sungai tercemari oleh Limbah Pabrik ditambah pula dengan maraknya para pencari Ikan dengan menebarkan racun dan alat setrum, Kami para nelayan tradisional yang bergantung dari Sungai, hasil tangkap kami menurun drastis, bahkan terkadang tak membawa hasil sama sekali”, keluh Pak Man Nelayan setempat.
Dia juga menyampaikan kekuatiran, buah hatinya yang sedang menempuh pendidikan terancam putus sekolah.
“Anak saya kuliah, tentunya membutuhkan biaya, bagaimana nasib pendidikanya bila untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja kami ” Senin – Kemis” , kalau begini terus,anak saya bisa behenti menempuh pendidikan karena tak ada biaya”, tambahnya.
Senada Nelayan lainnya memaparkan saat ini debit air sungai sedang surut dengan kondisi air keruh dan berbau.
“Kondisi air butek (Keruh_red) dan berbau, ikan sangat susah didapat, apa lagi jenis ikan Baung sudah tak pernah lagi kami dapatkan, hanya Tawes dan ikan ikan sejenis yang harganya murah, Bawa pulang 3 – 5 kilo saja sudah bagus”, ucap Mang Din
Para nelayan berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat mencarikan jalan keluar dan menindak tegas para oknum yang tak bertanggung jawab yang merusak dan mencemari eko sistem di Sungai Way Bungur.
Ditempat yang sama Azzoheri menyampaikan rasa keprihatinannya dan akan menyampaikan keluh kesah masyarakat kepada dinas terkait untuk membantu keberlangsungan hidup para Nelayan tradisional.
“Mereka rakyat kecil, yang mencari ikan di Sungai demi keberlangsungan hidup,dapur dan pendidikan anak anaknya, Saya meminta agar Dinas Lingkungan hidup dan dinas terkait Lampung Timur dapat turun melihat secara langsung kondisi Sungai yang pencemarannya menurut saya sudah tahap mengkuatirkan. Jangan hanya duduk dibelakang meja, lihatlah kondisi masyarakat Nelayan tradisional yang terdampak Limbah dan tangan – tangan jahil yang menangkap ikan dengan cara melawan hukum”, ucap pria yang akrap disapa Ayah Heri ini.
Ketua IWO Lampung Timur juga berharap agar pabrik yang ada dihulu sungai tidak lagi membuang Limbah industrinya ke Sungai.
“Kita semua paham pabrik yang ada di hulu Sungai. Kami tidak melarang mereka berinvestasi, tetapi mohon juga perhatikan nasib masyarakat yang terdampak pada Limbah yang mencemari sungai, Para Nelayan hanya orang kecil, yang bergantung hidup dari menangkap ikan”, Tegas Ayah Heri.
Sumber Kementerian Perikanan dan Kelautan RI menegaskan menangkap ikan pakai racun atau setrum itu ilegal di Indonesia.
Aturan dan Ancaman Hukum
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU No. 45 Tahun 2009 perubahan
Pasal 84 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan RI 6f7c
Ancaman pidana untuk pelaku setrum/racun ikan dapat di Penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1,2 miliar.
“Racun dan setrum nggak pilih-pilih, Ikan kecil, telur ikan, plankton, sampai biota lain ikut mati”, pungkasnya. **












