Laporan Bergulir di Polres dan Kejari, Ada Apa dengan Dana BOP PKBM Lampung Tengah?

0:00

Lampung Tengah

Ragamrajawalinusantara.id |

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah sumber yang mengetahui persoalan tersebut, dugaan tersebut kini bergulir melalui dua jalur penanganan hukum yang berbeda, Sabtu 11/7/2026.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, jalur pertama yang diduga tengah ditangani oleh Polres Lampung Tengah dan berkaitan dengan dugaan ditemukan adanya mekanisme pungutan terhadap sejumlah PKBM setiap kali Dana BOP dicairkan. Nominal yang disebut-sebut berkisar antara Rp.6 juta hingga Rp.8 juta dari masing-masing PKBM. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sementara itu, jalur kedua berasal dari laporan sebuah lembaga yang diduga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOP pada sejumlah PKBM di Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, laporan tersebut selanjutnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Masih berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, laporan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana BOP Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024 hingga Semester I Tahun 2025. Dugaan yang dilaporkan meliputi penggunaan dana yang diduga tidak sesuai ketentuan, dugaan ketidaksesuaian administrasi, dugaan pertanggungjawaban anggaran yang belum sesuai, hingga dugaan pelaksanaan kegiatan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Baca juga Artikel ini:  Polres Kendal Musnahkan 5.103 Petasan Hasil Operasi Pekat 2024

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan melakukan konfirmasi kepada Ketua Forum PKBM Kabupaten Lampung Tengah, Sulastri, yang informasinya juga menjabat sebagai Kepala PKBM Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), melalui pesan WhatsApp pada 6 Juli 2026.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan meminta penjelasan mengenai informasi dugaan mekanisme pungutan Dana BOP, peran Forum PKBM dalam mekanisme tersebut, serta meminta klarifikasi mengenai PKBM SKB yang dipimpinnya yang menurut informasi tidak termasuk dalam objek laporan, sementara sejumlah PKBM lainnya disebut masuk dalam laporan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Sulastri menyatakan tidak dapat memberikan komentar mengenai informasi yang berkaitan dengan adanya laporan maupun mengenai PKBM yang disebut atau tidak disebut sebagai objek laporan karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan dirinya tidak memiliki informasi resmi terkait proses tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Danramil 1308--02/Bunta Hadiri Lomba Karaoke Dalam Rangka HUT Kelurahan

Sulastri juga menyampaikan bahwa Forum PKBM Kabupaten Lampung Tengah tidak pernah memiliki kebijakan yang membenarkan penggunaan Dana BOP di luar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Forum hanya mengingatkan seluruh anggota agar mengelola Dana BOP sesuai petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan, serta menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Namun, dari seluruh tanggapan yang disampaikan, Sulastri belum memberikan penjelasan secara langsung terhadap pokok pertanyaan wartawan mengenai dugaan mekanisme pungutan Dana BOP, siapa yang diduga mengoordinasikan, dasar pelaksanaannya, maupun tujuan pengumpulan dana tersebut. Padahal, pertanyaan itulah yang menjadi fokus utama konfirmasi wartawan.”

Untuk memperoleh penjelasan yang lebih utuh, wartawan kembali mengirimkan pertanyaan lanjutan kepada Ketua Forum pada 7 Juli 2026. Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Sekretaris Forum PKBM Kabupaten Lampung Tengah, Ketua Forum PKBM Provinsi Lampung, serta penyidik Unit Tipikor Polres Lampung Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan tersebut belum memperoleh tanggapan. Sekretaris Forum PKBM Kabupaten Lampung Tengah, Ketua Forum PKBM Provinsi Lampung, maupun pihak Polres Lampung Tengah juga belum memberikan respons atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan.

Dana BOP merupakan anggaran negara yang bersumber dari keuangan publik dan diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan nonformal. Oleh karena itu, setiap proses pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini:  1 RTLH Garapan Satgas TMMD 126 Kodim 1308/LB Rampung 100 Persen

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Media ini akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang ingin memberikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *