Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Dugaan maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan remaja (ABG) di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi perhatian serius masyarakat. Fenomena yang diduga melibatkan anak-anak usia belasan tahun tersebut dinilai sebagai ancaman nyata terhadap moralitas generasi muda dan memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Informasi yang dihimpun pada Selasa (21/07/2026) menyebutkan bahwa sejumlah remaja diduga terlibat dalam praktik prostitusi yang dipasarkan melalui media sosial. Dugaan tersebut memunculkan keprihatinan karena para remaja yang seharusnya masih menempuh pendidikan justru diduga telah memasuki dunia malam.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari seseorang yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut, para remaja itu diduga berada di bawah kendali seorang perempuan yang berperan sebagai perantara atau mucikari. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa tarif yang ditawarkan kepada pelanggan diduga bervariasi, bergantung pada kesepakatan yang dicapai dalam setiap transaksi.
Selain itu, para perempuan yang diduga terlibat disebut mencari pelanggan melalui berbagai platform media sosial. Pertemuan dengan pelanggan diduga dilakukan di salah satu hotel di wilayah Aceh Tamiang, dengan proses pemesanan kamar menggunakan identitas resmi sesuai prosedur hotel. Biaya menginap disebut berkisar sekitar Rp400.000, namun informasi tersebut juga masih perlu diverifikasi.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, dan nilai sosial yang dijunjung tinggi masyarakat Aceh, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan pidana, terutama jika melibatkan anak di bawah umur atau terdapat unsur eksploitasi.
Masyarakat berharap Polres Aceh Tamiang, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna melindungi generasi muda dari praktik eksploitasi seksual dan mencegah berkembangnya jaringan prostitusi online di wilayah Aceh Tamiang.
Selain penegakan hukum, pengawasan orang tua, pendidikan karakter di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mencegah remaja terjerumus ke dalam pergaulan bebas maupun tindak eksploitasi yang dapat merusak masa depan mereka.










