Asap Hitam Diduga Dari Cerobong PMKS PT. Sisirau Sebabkan Jemuran Kotor dan Pernafasan Warga Terganggu

0:00

Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Dugaan pencemaran udara yang berasal dari cerobong asap Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sisirau terus menuai sorotan. Selama kurang lebih dua bulan terakhir, warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, mengaku resah akibat kepulan asap hitam pekat yang diduga keluar berulang kali dari cerobong pabrik saat proses pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berlangsung.

Menurut keterangan sejumlah warga, asap hitam tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga diduga membawa partikel halus yang terbawa angin hingga mengotori lingkungan permukiman. Warga mengaku pakaian yang dijemur, khususnya berwarna putih, kerap dipenuhi bintik-bintik hitam setelah terpapar kepulan asap.

“Kalau pakaian putih dijemur, setelah diangkat muncul bintik-bintik hitam. Kejadian ini sudah berlangsung sekitar dua bulan dan masyarakat sudah sangat resah,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Selain mengotori lingkungan, sebagian warga juga mengeluhkan gangguan pernapasan yang mereka duga berkaitan dengan sering munculnya asap hitam tersebut. Namun demikian, dugaan hubungan langsung antara asap dan gangguan kesehatan tersebut masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Merasa persoalan tersebut semakin mengkhawatirkan, masyarakat kemudian melaporkannya kepada Datok Penghulu Kampung Sidodadi agar dilakukan langkah penyelesaian.

Saat dikonfirmasi awak media ragamrajawalinusantara.id kepada Datok Penghulu Kampung Sidodadi terkait asap hitam tersebut membenarkan bahwa pemerintah kampung telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang berasal dari cerobong PMKS PT Sisirau. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kampung memanggil manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan.

Menurut Datok Penghulu kampung Sidodadi dalam pertemuan itu pihak manajemen PMKS PT Sisirau menyampaikan bahwa munculnya asap hitam diduga disebabkan oleh kelalaian pekerja yang kurang teliti dalam menjalankan proses operasional.

Baca juga Artikel ini:  Selalu Mendampingi Warga Binaan Babinsa Koramil 01/Poso Kota Bantu Petani PendampinganJagung

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan masyarakat. Di tengah warga beredar informasi yang belum terverifikasi bahwa terdapat komponen atau alat pengendali emisi yang belum tersedia karena masih dalam proses pemesanan.

Keterangan Asisten Pengolahan

Dalam upaya memperoleh konfirmasi langsung, awak media ragamrajawalinusantara.id mewawancarai Asisten Pengolahan PMKS PT Sisirau, Darma, mengenai kepulan asap hitam yang terekam dalam dokumentasi video.

Saat ditunjukkan rekaman video yang memperlihatkan asap hitam pekat keluar dari cerobong, Darma menjelaskan bahwa fenomena tersebut menurutnya masih berkaitan dengan proses pembakaran.

“Kalau asap hitam ini, Pak, dia namanya yang dibakar. Walaupun bagaimana tetap ada kadang hitam itu, Pak,” ujarnya.

Ketika ditanya kembali sambil diperlihatkan video yang menunjukkan kepulan asap hitam pekat, Darma menjawab,

“Ya, kadang hitam. Nanti kan dia putih, nanti hitam.”

Awak media kemudian menanyakan apakah kondisi seperti itu diperbolehkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Nggak. Kalau dia kan memang tetap dikorek dia keluar hitam. Tapi sebentar itu biasanya, Pak. Nggak lama dia biasanya,” jawabnya.

Namun, awak media ragamrajawalinusantara.id menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, asap hitam pekat tersebut tampak muncul berulang kali selama proses pengolahan berlangsung.

Menanggapi hal itu, Darma mengatakan,

“Iya, iya. Kan namanya itu kan. Tapi dia memang tetap ada hitam.”

Saat kembali ditanya apakah setiap proses pengolahan memang selalu mengeluarkan asap hitam seperti yang terlihat dalam video, ia menjelaskan,

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Koramil 1311-06/Bungku Utara Perkuat Kebersamaan Lewat Kerja Bakti di wilayah binaan Desa Manyoe

“Saya, bukan satu pabrik kan, Pak. Ada beberapa pabrik. Memang dia yang namanya yang dibakar tetap ada hitamnya.”

Ketika ditanya apakah asap hitam tersebut menurutnya berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, Darma mengaku tidak dapat memberikan penilaian.

“Yang setahu kita tetap dilakukan uji emisi, Pak. Kalau orang awam mungkin dianggap terlalu hitam.”

Sementara ketika kembali ditanya apakah asap hitam tersebut membahayakan kesehatan masyarakat, ia menjawab,

“Kalau itu saya kurang tahu, Pak. Tapi yang jelas kalau memang yang namanya dibakar, kita aduk atau korek, dia tetap keluar asap hitam.”

Di akhir wawancara ia juga mengatakan,

“Dan bukan pabrik ini saja, Pak. Masih banyak di luar pabrik seperti ini.”

Perlu Pembuktian Melalui Uji Emisi

Terlepas dari berbagai penjelasan tersebut, masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan pendapat semata. Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang maupun instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, pemeriksaan sistem pembakaran, evaluasi boiler, serta uji emisi secara independen untuk memastikan apakah emisi cerobong PMKS PT Sisirau memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Secara hukum, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan emisi cerobong melebihi baku mutu atau menyebabkan pencemaran udara, maka perusahaan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi baku mutu emisi dan melakukan pengendalian pencemaran udara.

Baca juga Artikel ini:  Laksanakan Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Tanam Jagung

Selain itu, peraturan teknis mengenai baku mutu emisi industri juga mengharuskan setiap kegiatan industri yang menggunakan boiler atau sistem pembakaran memastikan emisi berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Apabila terbukti melanggar berdasarkan hasil pengujian resmi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, gugatan perdata, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini masyarakat Kampung Sidodadi menunggu langkah konkret pemerintah. Mereka berharap Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan investigasi, pengambilan sampel, dan uji emisi secara independen agar penyebab munculnya asap hitam dapat dipastikan secara ilmiah serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat tetap terlindungi.

Terkait informasi mengenai dugaan belum tersedianya komponen pengendali emisi maupun hasil evaluasi internal perusahaan atas keluhan masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PMKS PT Sisirau untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *