Berita  

Ketua ARPA: Penerbitan Izin PT Bumi Flora di Era Bupati Rocky Berpotensi Masuk Ranah Pidana

0:00

Aceh Timur: Ragamrajawalinusanatara.id_ Konflik agraria yang memanas antara PT Bumi Flora dengan masyarakat di Aceh Timur mendapat sorotan keras dari Arah Pemuda Aceh (ARPA). Ketua ARPA, Eri Ezi atau dikenal Bung Eri, menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan oleh mantan Bupati Aceh Timur Hasballah Bin M. Thaib atau Bupati Rocky pada 2016, yang minim pengawasan hingga memicu konflik, bisa menjerat yang bersangkutan ke ranah pidana.

Bung Eri menegaskan, dokumen Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Bumi Flora seluas ± 3.875,42 hektare yang diteken pada 7 Juni 2016 itu tidak bisa dianggap selesai secara administratif.

“Ya, penerbitan SK Izin Lingkungan oleh mantan kepala daerah yang kemudian minim pengawasan atau memicu konflik agraria bisa menjerat yang bersangkutan ke ranah pidana. Ini bukan lagi soal administrasi,” ujar Bung Eri kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Menurut mantan Alumni FH Unimal itu, ada tiga pintu masuk pidana yang bisa membidik kebijakan izin lingkungan tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Dua Kios Pupuk Satu Pemilik Dalam Satu Desa

1. Pidana Lingkungan Hidup

Bung Eri merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam aturan itu, pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa prosedur benar memiliki tanggung jawab pidana ketat.

“Pasal 111 UU PPLH itu jelas. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Amdal atau UKL-UPL yang sah dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Jika mantan bupati menerbitkan SK itu hanya formalitas tanpa validasi lapangan, tidak cek keberadaan desa berpenghuni atau tanah ulayat, itu adalah kelalaian fatal dalam jabatan,” tegas Eri.

2. Pidana Korupsi

Pintu kedua adalah Tindak Pidana Korupsi. Bung Eri menilai jika ada kejanggalan dalam penerbitan SK tersebut, penegak hukum bisa masuk lewat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Unsur penyalahgunaan wewenang itu ada. Pejabat dianggap menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan korporasi sehingga merugikan masyarakat. Kerugian akibat rusaknya ruang hidup masyarakat di 5 kecamatan itu bisa dihitung sebagai kerugian perekonomian negara,” katanya.

Baca juga Artikel ini:  Sepak Takraw PON XXI Gorontalo Dan Jawa Tengah Raih Emas Nomor Quadran Event 

Adapun lima kecamatan yang tercantum dalam SK 525/627/2016 tersebut adalah Idi Tunong, Banda Alam, Peudawa, Ranto Peureulak, dan Darul Ihsan.

3. Selisih Luas Lahan 388 Hektare

Titik paling krusial yang disorot ARPA adalah adanya selisih luas lahan. Dalam SK Izin Lingkungan 2016 yang diteken Bupati Rocky, luas dicantumkan 3.875,42 hektare. Namun setelah pengukuran ulang untuk perpanjangan HGU, luasnya menyusut menjadi 3.486,58 hektare. Ada selisih sekitar 388,84 hektare.

“Jika angka 3.875,42 hektare di SK 2016 itu didasarkan pada data manipulasi, rekayasa dokumen, atau mengabaikan hak agraria masyarakat yang sudah menetap sejak era DOM, maka mantan pejabat yang menandatanganinya dapat diperiksa atas dugaan pemalsuan dokumen publik atau pemberian izin ilegal,” ungkap mantan aktivis Aceh itu.

Bung Eri mendesak agar kasus ini tidak berhenti di sengketa perdata. Ia meminta verifikasi lapangan dilakukan oleh Kementerian terkait, BPN, dan Komisi Hukum DPR RI.

Baca juga Artikel ini:  Warga Desak Pemerintah Turun Tangan, PT Parama Duga Langgar Hasil Mediasi

“Jika ditemukan unsur kesengajaan melanggar UU Lingkungan Hidup atau UU Tipikor saat SK itu diterbitkan pada 2016, maka Polisi, Kejaksaan, dan KPK punya dasar hukum penuh untuk menaikkan status penanganan kasus ini dari administrasi menjadi penyelidikan tindak pidana. Bupati hari ini harus berani buka dokumen ini ke publik,” tutup Ketua ARPA tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *