Aceh Tamiang — ragamrajawalinusantara.id | Dugaan Kerusakan kawasan mangrove di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menyisakan tanda tanya besar. Hamparan bakau yang seharusnya menjadi benteng alami pesisir kini terlihat terbuka, tandus, dan sebagian telah dibersihkan.
Dalam penelusuran tim media, Senin (5/10/2026), sekitar hampir 110 hektare lahan disebut telah mengalami pembukaan. Pohon bakau alami telah hilang dan di sejumlah titik terlihat tanaman sawit.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah satu unit ekskavator yang sebelumnya ditemukan di lokasi oleh KPH Wilayah VII pada 26 September 2026 diduga kini tidak lagi berada di tempat penitipannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat tersebut sebelumnya dititipkan kepada kepala kampung setempat. Namun saat tim media melakukan penelusuran kembali, ekskavator tersebut tidak ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai status hukum alat berat tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas penguasaannya, serta bagaimana perkembangan penanganan dugaan pembukaan kawasan mangrove tersebut.
Lahan Dibuka, Pemilik Belum Jelas
Penelusuran di lapangan juga belum menemukan pihak yang secara terbuka menyatakan sebagai pemilik atau penanggung jawab lahan yang telah dibuka.
Beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan penyelesaian secara internal. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ditemukan bukti resmi yang membenarkannya.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata hilangnya alat berat, tetapi juga bagaimana proses penegakan hukum terhadap dugaan kerusakan kawasan mangrove tersebut berjalan.
Publik Menunggu Kejelasan
Pembukaan kawasan mangrove dalam skala luas tentu membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Jika benar terjadi pelanggaran, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana status lahannya, serta ke mana proses hukum perkara tersebut diarahkan.
Sementara itu, oknum kepala kampung setempat ketika dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp 08236729xxxx mengenai keberadaan ekskavator tersebut belum memberikan jawaban substantif dan belum menjelaskan keberadaan alat berat dimaksud.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala kampung terkait keberadaan ekskavator maupun dugaan pembukaan kawasan mangrove.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme pers.
Kini publik menunggu satu hal sederhana: ke mana ekskavator itu pergi, siapa yang bertanggung jawab atas pembukaan kawasan mangrove, dan sejauh mana proses hukum telah berjalan?










