Jakarta – Ragamrajawalinusantara.id | Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) mengapresiasi kepada Polda Sumut yang telah berhasil menangkap DPO Mantan Bupati Batu Bara Zahir yang masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditangkap tim dari Ditreskrimsus Polda Sumut bakal calon Bupati Batu Bara tahun 2024 tersebut.
Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring menegaskan, “Sejak dijadikan tersangka Zahir langsung ngacir ke Jakarta dengan sang Ajudan FM tanggal 21 Juli 2024 menggunakan pesawat terbang City Link nomor penerbangan QG-883 pada pukul 17.00 WIB dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, namun keberhasilan pihak Dirkrimsus Polda Sumut berhasil menangkap tersangka korupsi Zahir mantan Bupati Baru Bara Sumut, ini perlu kita apreasiasi kinerja pihak Dirkrimsus Polda Sumut, karena tidak memberi ruang kepada para pelaku korupsi, CIC akan selalu mendukung penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di NKRI ini, “tegas DJ Sembiring Jumat (2/8/2024) kepada awak media di Jakarta.
DJ Sembiring menambahkan, Zahir mantan Bupati Baru Bara dan Calon Bupati Bara 2024,tersandung skandal korupsi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara. Ia tersangka keenam setelah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan)yang kini telah ditahan.
Dimana pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebelumnya telah memasukkan mantan Bupati Batubara Zahir ke daftar pencarian orang (DPO).
Zahir menjadi buronan setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik untuk pengusutan kasus dugaan suap penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terakhir polisi memanggil Zahir pada 25 Juli 2024.
Sekjen CIC DJ Sembiring mengatakan, “Zahir sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 sejak 29 Juni 2024,” pungkasnya.
Kelima tersangka yang dilimpahkan adalah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia; F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati; DT, sekretaris dinas pendidikan; dan RZ, kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan. Dalam kasus ini, Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.