Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Pembentukan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis 14 November 2024 dan Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 100.1.4/19/2024 yang dibacakan oleh Kabag Hukum dan Persidangan, Zainuddin Rambey dihadapan para Anggota Dewan yang berhadir di Ruang Sidang Utama.
Penetapan AKD ini tetap merujuk pada PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi dan Kabupaten/kota, namun sayang .. sampai saat ini penetapan AKD untuk KOMISI I (satu) dan KOMISI II (dua) masih terjadi “tarik ulur kepentingan” padahal pemilihan yang dilakukan sesuai dengan jumlah anggotanya dan sudah memenuhi syarat untuk diparipurnakan.
Atas kisruh rebutan ketua komisi ini akan berdampak yang tidak baik terhadap anggaran Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 mendatang dan juga sangat mencoreng hasil musyawarah yang telah disepakati dimana DPRK yang seyogyanya adalah lembaga terhormat malah menjadi lembaga yang tidak menjunjung tinggi hasil musyawarah.
Pemerhati politik dan penggiat media sosial juga tak luput mengomentari akan hal ini ketika RagamRajawaliNusantara.id menghubungi via telpon selularnya pada sabtu (23/11/2024) mengatakan,
“Kalau sudah ditandatangani oleh semua anggota dan lebih dari tujuh puluh persen anggota yang hadir, maka hasil itu sudah bisa diparipurnakan jangan dirubah sana sini lagi hanya untuk cari kepentingan pribadi” jelas seorang penggiat media sosial.
Senada dengan penggiat media sosial, pemerhati politik yang satu ini mengatakan “kalau sudah terpilih berdasarkan hasil musyawarah anggota semua dan masih dalam aturan laksanakan terus paripurna, tak perlu lagi menunda-nundanya karna akan berdampak tidak baik terhadap lembaga yang terhormat ini” ujarnya.
Seperti diketahui bila hasil musyawarah dalam menentukan AKD ini tidak segera dilaksanakan (paripurnakan) oleh pimpinan DPRK Aceh Tamiang, apalagi mengingat ketua calon komisi satu dan dua ini adalah merupakan partai pemenang pemilu dan partai koalisi, maka hal ini sangatlah bertentangan dengan aturan yang ada dan juga bertentangan dengan azas musyawarah yang dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut dan seluruh rakyat Indonesia. (YS)