Polri  

Akibat “Birahi Parpol” Keputusan pengangkatan Pimpinan Pada Alat Kelengkapan Dewan Batal Diparipurnakan

0:00

Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id |Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang berkewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menaati tata tertib yang telah disusun sesuai Undang-Undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, seharusnya dapat memberikan sikap yang bijaksana dengan tidak mementingkan kelompok/golongan di atas kepentingan yang lebih luas terhadap kelanjutan kinerja lembaga tersebut, yang bisa dipertanggungjawabkan kepada konstituennya.

Dengan tidak mengabaikan aturan yang berlaku, lembaga tersebut juga membatasi hak anggotanya sendiri untuk dipilih dan memilih.

Hal ini terkait mengenai kisruh tentang penetapan pimpinan AKD dalam Panitia Legislasi, Badan Kehormatan Dewan dan Komisi-komisi dimana penetapan pimpinan seperti ketua, wakil Ketua dan sekretaris dipilih oleh dan dari anggota pada AKD tersebut.

Membatasi hak anggota dewan terkait dipilih dan memilih dapat berakibat adanya mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRK Aceh Tamiang karena tidak menetapkan hasil pemilihan yang telah disepakati oleh masing-masing anggota AKD tersebut tanpa dasar ketentuan yang jelas dan tentu saja menjadi peristiwa awal keanggotaan mereka sebagai laporan ke Badan Kehormatan Dewan karena telah melanggar kode etik.

Baca juga Artikel ini:  Cegah Kemacetan dan Kecelakaan Pada Pagi Hari, Sat Lantas Polres Aceh Tamiang Rutin Melaksanakan Strong Point

Menurut informasi dari pihak sekretariat bahwa selasa, 26 Nov 2024 akan dilaksanakan RPP tentang penetapan pimpinan AKD dan dibatalkan tanpa alasan yg jelas hal ini akan sangat berdampak terhadap peyerapan atau pengangaran ditahun berikutnya (2025).

Masih menurut sumber informasi, keterlambatan penetapan AKD terjadi bahwa ada salah satu anggota dewan yang tidak terpilih menjadi Ketua pada salah satu AKD dan merasa telah dijanjikan akan jabatan tersebut berdasarkan lobi-lobi dari koalisi parpol pemenang pemilu 2024 di Aceh Tamiang dan mempengaruhi untuk tidak dilaksanakannya penetapan AKD tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Satreskrim Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pelecehan Seksual

Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan azas musyawarah mufakat yang menjadi landasan lembaga terhormat itu serta sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku seperti PP No 12 tahun 2018, UU No 11 tahun 2006 dan UU No 23 tahun 2014. Karna lembaga DPR adalah lembaga yang penuh dengan kehormatannya bukan malah sebaliknya hanya sebuah lembaga yang memenuhi “hasrat birahi partai politik atau kelompoknya saja”.

Untuk itu kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang agar secepatnya menetapkan Ketua komisi I atau AKD yang telah disepakati oleh para anggotanya yang telah melakukan musyawarah beberapa hari yang lalu. Dan musyawarah tersebut juga sudah memenuhi kuorum sehingga tidak ada suatu apapun yang diabaikan atau dilanggar dalam musyawarah penetapan ketua komisi I saat itu.
Bila hal ini terus diabaikan oleh pimpinan DPRK Aceh Tamiang maka akan sangat berdampak buruk bahkan akan menjurus kepada keputusan-keputusan ilegal dalam masa kerja selanjutnya sebab ketua komisi I ditetapkan bukan berdasarkan aturan atau tatib yang ada. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *