KOTA BEKASI — Kapolsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota, AKP Wahyudi menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun menerima imbalan dari pihak tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam menanggapi dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi di area parkir armada transportir BBM yang berlokasi di Jalan Bhinneka, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
AKP Wahyudi secara tegas menyatakan dirinya tidak mengenal Sinaga, pemilik usaha transportir BBM yang dimaksud. Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti menerima uang atau terlibat dalam pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada anggota saya yang menerima, akan ditindak tegas,” tegas AKP Wahyudi.
AKP Wahyudi diketahui baru menjabat sebagai Kapolsek Pondok Gede selama sekitar satu bulan tiga minggu. Dalam masa awal kepemimpinannya, ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas anggota dalam menjalankan tugas kepolisian.
Baginya, dugaan pelanggaran yang menyeret nama institusi harus ditanggapi secara serius. Namun, setiap tuduhan juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penampungan solar bersubsidi, Unit Reskrim Polsek Pondok Gede melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan laporan klarifikasi kepolisian, petugas menemui Sinaga selaku pemilik usaha untuk meminta keterangan mengenai aktivitas operasional di area parkir tersebut.
Dari hasil pengecekan awal, petugas menyatakan tidak menemukan penimbunan BBM maupun penyimpanan BBM dalam drum dan jeriken di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.
Tim Opsnal juga memperoleh keterangan bahwa mobil tangki BBM tiba di lokasi dalam keadaan kosong. Menurut keterangan pemilik usaha, kendaraan baru berangkat menjalankan angkutan ketika terdapat delivery order (DO) atau pesanan.
Hasil tersebut merupakan temuan awal pada saat pengecekan dilakukan. Pendalaman tetap dapat dilaksanakan apabila kemudian ditemukan informasi atau bukti baru yang relevan.
Dalam proses klarifikasi, pihak perusahaan memperlihatkan dokumen perizinan berusaha atas nama PT DEFOUR NAGA JAYA, termasuk dokumen yang mencantumkan KBLI 49432 tentang Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus.
Pihak pemilik usaha juga menyampaikan bahwa lahan yang digunakan untuk parkir armada merupakan tanah milik pribadi, bukan lahan sewaan.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan klarifikasi bagi petugas. Meski demikian, legalitas perusahaan dan kesesuaian aktivitas operasional dengan perizinan serta ketentuan distribusi BBM merupakan hal yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan dokumen terkait.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara profesional tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan Kapolsek Pondok Gede mengenai tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti terlibat diharapkan menjadi komitmen nyata, bukan sekadar pernyataan.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan awal di lokasi juga perlu dipahami secara proporsional dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir terhadap seluruh dugaan yang beredar.
Polsek Pondok Gede menyatakan akan tetap melakukan pemantauan serta pendalaman apabila ditemukan fakta baru yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Ancha / YB













