Banda Aceh: Ragamrajawalinusantara.id_ Mantan kombatan reguler Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M. Kasem bin Karim alias Toke Phak, angkat bicara mengenai polemik Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Bulan Bintang dan Lambang Aceh (Buraq-Singa). Jumat 7/8//2026
Ia menegaskan bahwa keberadaan atribut tersebut telah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Toke Phak, hak Aceh untuk menggunakan bendera dan lambang tersendiri merupakan amanat dari Perjanjian Mou Helsinki (RI dan GAM)yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan GAM pada 15 Agustus 2005 di Helsinki,Finlandia.
Toke Phak menjelaskan bahwa kesepakatan damai tersebut kemudian diimplementasikan secara resmi ke dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Selain itu, ia memaparkan bahwa sebelum penandatanganan nota kesepahaman damai (MoU Helsinki), Pemerintah Republik Indonesia terlebih dahulu mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18A menjadi Pasal 18B.
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” ujar Toke Phak mengutip esensi konstitusi tersebut, seraya menegaskan bahwa landasan inilah yang membuat Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 sah demi hukum.
Dengan dasar konstitusional dan perjanjian damai yang mengikat kedua belah pihak, Toke Phak meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap tenang dan tidak merasa risau atau alergi terhadap keberadaan Bendera Bulan Bintang dan Lambang Buraq-Singa di Aceh.
Ia menilai, atribut tersebut merupakan simbol kekhususan dan identitas kultural rakyat Aceh yang sah di mata hukum positif Indonesia.
Menindaklanjuti keabsahan qanun tersebut, Toke Phak secara tegas mendesak Pemerintah Aceh agar segera mengambil langkah konkret. Ia meminta Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pimpinan/Ulee Pemerintah Aceh untuk tidak ragu mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di wilayah administrasi Aceh.
“Pemerintah Aceh wajib mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) ke daerah-daerah yang ada dalam lingkup Pemerintah Aceh,” tegas Toke Phak.
Ia menambahkan bahwa seluruh bupati dan wali kota se-AceH wajib menjalankan Qanun No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera Bulan Bintang dan Lambang Aceh di wilayah kerja masing-masing.
Pungkas Toke Phak, implementasi qanun secara menyeluruh ini penting untuk menjaga marwah perdamaian Aceh serta konsistensi pelaksanaan kekhususan daerah sesuai dengan koridor hukum yang telah disepakati bersama.












