Polri  

Operasi serang narkoba 2026,Polda Aceh dan polres Aceh Tamiang perketat pengawasan di jalur peebatasan

0:00

ACEH TAMIANG – Ragamrajawalinusantara.id |Dalam upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika dan memutus mata rantai peredaran barang terlarang, Polda Aceh bersama Polres Aceh Tamiang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia kendaraan dalam rangka Operasi Sarang Narkoba 2026.

Kegiatan berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di Pos Perbatasan Aceh Tamiang–Sumatera Utara, tepatnya di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Dr. Gazali Ahmad, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, S.H., M.H., serta melibatkan personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, dan Samapta Polres Aceh Tamiang.

Baca juga Artikel ini:  Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2024

Pemeriksaan di jalur strategis perbatasan ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas kendaraan dan mempersempit peluang penyelundupan narkotika lintas wilayah. Kawasan perbatasan menjadi salah satu titik penting yang memerlukan pengawasan berkelanjutan guna mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan hasil pelaksanaan razia, petugas tidak menemukan pelaku penyalahgunaan narkotika, narkotika, senjata tajam, senjata api, maupun kendaraan yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, petugas menemukan enam botol minuman beralkohol, terdiri atas empat botol bir Bintang dan dua botol Guinness.

Baca juga Artikel ini:  Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Sat Lantas Polres Aceh Tamiang Rutin Melaksanakan Strong Point Pagi

Hasil nihil temuan narkotika tidak mengurangi pentingnya pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan. Kepolisian terus mengintensifkan langkah preventif dan penegakan hukum untuk menutup celah peredaran narkoba, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Melalui Operasi Sarang Narkoba 2026, Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Baca juga Artikel ini:  Polsek Pondok Gede Pastikan Keamanan Peringatan Isra Mi’raj dan Santunan Anak Yatim di Jatiwarna.

POLISI BERSAMA MASYARAKAT
BERSAMA PERANGI NARKOBA, SELAMATKAN GENERASI BANGSA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *