Pemkab Aceh Tamiang Imbau Pelaku UMKM Segera Urus NIB dan Aktivasi SAPA UMKM

0:00

Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah lolos verifikasi Kementerian untuk program Bantuan Presiden (Banpres) agar segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pendaftaran atau aktivasi SAPA UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.

NIB merupakan identitas resmi usaha yang berfungsi mendukung legalitas dan kelengkapan administrasi pelaku usaha.

Baca juga Artikel ini:  Buka Rakor Bunda PAUD 2025, Bupati Aceh Tamiang Tekankan Pemenuhan Pendidikan dan Kesehatan Anak

Kepemilikan NIB tidak secara otomatis menimbulkan kewajiban pajak maupun menyebabkan penghentian bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kewajiban perpajakan serta penetapan penerima bantuan tetap mengacu pada ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Ayo, masyarakat Aceh Tamiang, segera lengkapi legalitas usaha dan penuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.

Baca juga Artikel ini:  Bupati Armia Buka High Level Meeting TPID dan TP2DD Aceh Tamiang

Bagi pelaku UMKM yang membutuhkan informasi atau pendampingan, silakan menghubungi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang melalui kanal resmi atau mendatangi layanan UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *