Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap tindak pidana kriminal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T.L.D.A. (22) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tertanggal 12 Juni 2026.
Peristiwa Curat tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ungkap IPTU Wahyudi.
Perkembangan penyelidikan kemudian mengantarkan Tim Opsnal pada keberadaan salah satu terduga pelaku. Pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa T.L.D.A. berada di rumahnya.
Berbekal surat perintah penangkapan dari penyidik, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil. T.L.D.A. berhasil diamankan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, tanpa menunggu waktu lebih lama.
Sementara itu, terduga pelaku lainnya, An. Dimas, sebelumnya telah diamankan oleh Unit I Resum Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan telah dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah diamankan, T.L.D.A. langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun terkait barang bukti dalam perkara tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan keberadaan serta keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
IPTU Wahyudi menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut terkait perkara ini serta keberadaan barang bukti,” tegasnya.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana.
Melalui Satreskrim, Polres Aceh Tamiang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum yang semestinya.
Polres Aceh Tamiang terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang












