Polri  

Tak Ada Ruang bagi Curanmor, Polsek Pondok Gede Berhasil Bawa Pelaku ke Meja Hijau.

0:00

 

BEKASI – Upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus digencarkan jajaran Polsek Pondok Gede. Melalui kerja keras dan penyelidikan yang intensif, Unit Reskrim Polsek Pondok Gede yang dipimpin IPTU Gatot berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jatibening Baru.

Pelaku yang diketahui bernama M. Nur melakukan aksi pencurian pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Jalan Wahab, Jatibening Baru, Pondok Gede. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi, memburu, dan mengamankan pelaku.

Sejak 5 April 2026, tersangka resmi menjalani penahanan guna menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Pastikan Kelancaran Pada Hari Pemungutan Suara, Forkopimda Aceh Tamiang Cek Kesiapan TPS Jelang Pilkada 2024

Kerja profesional penyidik akhirnya membuahkan hasil. Pada 1 Juni 2026, berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan dan persidangan.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Curanmor merupakan kejahatan yang sangat meresahkan warga. Kami tidak akan memberikan ampun kepada para pelaku. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami kejar, tangkap, dan proses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Bambang.

Baca juga Artikel ini:  Latih Saka Bhayangkara, Polsek Negara Batin Bangun Sinergi Positif Generasi Muda

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Pondok Gede dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan tuntasnya proses penyidikan hingga tahap P21, Polsek Pondok Gede berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Baca juga Artikel ini:  Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Aceh Tamiang Berikan Teguran Kepada Para Supir Truck Yang Parkir di Badan Jalan

 

Yusup Bahtiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *