Wabup Aceh Tamiang Sampaikan Rancangan KUPA Dan PPAS APBK Aceh Tamiang 2026

0:00

Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, memimpin Rapat Paripurna Pembukaan dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/9/26)z

Dalam sambutannya Wabup Ismail, menjelaskan bahwa perubahan KUPA dan PPAS dilakukan berdasarkan sejumlah kondisi yang mengharuskan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026.

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian asumsi pendapatan dan belanja daerah, pendapatan bukan pajak, penerimaan dari Pemerintah Provinsi Aceh, pembiayaan berdasarkan hasil perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), serta pergeseran program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga Artikel ini:  Jelang Penilaian GAMMAWAR Pemkab Aceh Tamiang Gotong Royong Massal

Pada aspek pendapatan daerah, pemerintah daerah memproyeksikan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan. Secara keseluruhan, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dibandingkan dengan target sebelumnya.

Sementara itu, belanja daerah juga diproyeksikan mengalami peningkatan, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Penyesuaian tersebut didukung oleh peningkatan pendapatan transfer, hasil perhitungan anggaran tahun sebelumnya, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Aceh serta pemerintah daerah lainnya, termasuk Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kota Padang, serta tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan Dana Otonomi Khusus.

Baca juga Artikel ini:  Pemkab Aceh Tamiang Gelar Wisuda Sekolah Lansia: Wujudkan Lansia Tangguh, Sehat dan Bahagia

Wabup menjelaskan bahwa tambahan pendanaan tersebut dialokasikan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sebagai bagian dari upaya pemulihan daerah.

Pada kebijakan pembiayaan daerah, pemerintah turut melakukan penyesuaian penerimaan pembiayaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan SiLPA tahun anggaran sebelumnya oleh tim BPK RI, serta penyesuaian pengeluaran pembiayaan.

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan tersebut selanjutnya diserahkan kepada lima fraksi DPRK Aceh Tamiang untuk menjadi bahan pembahasan dan penyusunan pandangan umum fraksi.

Penyampaian pandangan umum fraksi dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna berikutnya pada Selasa, 22 September 2026.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, kepala OPD, unsur Forkopimcam, pimpinan instansi vertikal, serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *