Legalitas Debtcolektor PT. FIF Group Dilapangan Perlu Dipertanyakan Oleh Penegak Hukum

0:00

Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Diduga pembiayaan Lesing PT. FIF Group yang berada di Aceh Tamiang karang baru, Petugas Lapangan tidak memenuhi SOP.

Ada pun yang dimaksud dengan Petugas nya tidak memenuhi SOP dilapang yaitu seperti Kartu Tanda Pengenal (KTA) , Surat Tugas dan SPPI.

Baca juga Artikel ini:  Polres Jakarta Selatan Mengungkap Kasus Perkara Korban Meninggal Dunia Di Dalam Mobil

Didalam Perusahaan Pembiayaan agar sebelum penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.

Kepada Perusahaan Pembiayaan Lesing harus memastikan Petugas dilapangan wajib dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yang telah disebutkan.

Baca juga Artikel ini:  Peluncuran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Diminta kepada penegak hukum tertibkan kinerja Debtcolektor khusus nya PT. FIF Group yang tidak memenuhi SOP.

Bersambung…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *