Polri  

BNN Dan Polri Grebek Kampung Ambon Jakarta.

0:00

 

Ragamrajawalinusantara.id – Jakarta.

Komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan pada Kamis (6/11). Setelah sebelumnya menggerebek Kampung Bahari, BNN bersama Polri kembali melancarkan operasi gabungan di kawasan padat penduduk Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan transaksi narkotika.

Operasi ini digelar untuk menekan peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan permukiman warga sebagai lokasi persembunyian dan transaksi. Sebanyak kurang lebih 500 personel dikerahkan untuk menyisir gang-gang sempit serta sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan pada sebuah lapak di pinggiran sungai serta tiga area kos-kosan di wilayah Kampung Ambon. Dari hasil penggeledahan inilah petugas berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS.

Baca juga Artikel ini:  Libur Lebaran, Polres Pidie Giatkan Patroli Objek Wisata Hingga Obyek Vital

Selain itu, turut disita barang bukti berupa 558,05 gram sabu serta satu klip ganja siap edar dan siap pakai yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok. Dalam operasi, turut diamankan beberapa alat hisap sabu dari plastik (bong), handhphone, kartu ATM, dan buku tabungan.

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 gak ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga Artikel ini:  Sat Lantas Polres Aceh Tamiang Gelar Bakti Sosial, Sambut Hari lalu Lintas Ke 69

 

BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itu, bagi siapapun yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya diharapkan agar dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat.

Sementara itu, bagi para penyalahguna narkoba, BNN mengimbau untuk tidak ragu mencari bantuan pemulihan. BNN menyediakan layanan rehabilitasi gratis berstandar nasional yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, sebagai bentuk perhatian negara untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari jerat narkoba.

Baca juga Artikel ini:  Kapolda Jateng kali ini bersama Petani Temanggung, sinergi ciptakan Kamtibmas kondusif

 

#warondrugsforhumanity

Hardiansyah / Mhz Sumber Humas Dan Protokol BNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *