Dandim 1308/LB Hadiri Kegiatan Pemusnahan Rokok Ilegal Dan minuman keras Di Bea Cukai

0:00

BANGGAI,Ragamrajawalinusantara.id —  Komandan Kodim 1308/Luwuk Banggai Hadir Dalam Rangka Kegiatan Bea Cukai Luwuk Musnahkan 398.224 Batang Rokok Ilegal dan 84,45 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan bersama Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, Di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 64 kegiatan penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026.
Berdasarkan siaran pers KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk, Barang Ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp620.597.640, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp323.575.914. Selain itu, penindakan tersebut juga menghasilkan denda sebesar Rp344.953.000 sebagai penerimaan negara.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal yang tidak memenuhi ketentuan.
Bea Cukai Luwuk menyatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Bersama yang melibatkan berbagai unsur terkait.
Sinergi dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una serta aparat penegak hukum.
Kegiatan Operasi Bersama tersebut bertujuan mengamankan hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Pemusnahan ini juga diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menaati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Luwuk bersama Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.( Pendim 1308/LB )
Baca juga Artikel ini:  Jam Komandan, Dandim Aceh Tamiang Tegaskan Prajurit Jauhi Narkoba Dan Jaga Kehormatan Satuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *