Ketua komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi Geram: Jika Tolak Pasien Terbukti, RS Karunia Kasih Bisa Langgar Hukum.

0:00

Ragamrajawalinusantara.id – Kota Bekasi.

Menanggapi polemik yang memicu kegelisahan publik, Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi IV, Ahmadi, melontarkan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa rumah sakit bukan tempat bisnis semata, melainkan garda terdepan penyelamat nyawa manusia. Karena itu, tidak ada ruang kompromi terhadap pelayanan kesehatan yang lalai atau diskriminatif.

Ahmadi mengingatkan bahwa kewajiban rumah sakit telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 48, yang menegaskan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara terpadu, berkesinambungan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Pelayanan kesehatan tidak boleh setengah-setengah. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi penolakan pasien dengan alasan apa pun,” tegas Ahmadi.

Ia menilai, jika dugaan penolakan pasien oleh RS Karunia Kasih terbukti benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar soal etika pelayanan, melainkan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum serius. DPRD Kota Bekasi, kata Ahmadi, tidak akan tinggal diam dan mendorong Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk turun langsung, melakukan evaluasi menyeluruh, audit manajemen, hingga penindakan sesuai kewenangan.

Baca juga Artikel ini:  Ketua FBR 026 Golok Betawi Nasaruddin Buka Suara: RS Karunia Kasih Kerap Tolak Pasien, Nyawa Diganti Segelas Kopi?.... Merendahkan Orang Betawi Pondok Gede.

Di lapangan, kontras mencolok justru terlihat jelas. RSUD Pondok Gede bersama jajaran Polsek Pondok Gede dinilai menunjukkan wajah negara yang sesungguhnya, hadir dengan kepedulian, empati, dan pendampingan nyata terhadap wartawan Yusup Bahtiar, tanpa membedakan status maupun latar belakang.

Sikap tersebut mempertegas ironi yang kini dipertanyakan publik: mengapa fasilitas kesehatan milik pemerintah dan aparat justru tampil lebih manusiawi, sementara rumah sakit swasta diduga melakukan penolakan?

Pertanyaan ini tidak bisa dibiarkan menggantung. Nyawa manusia bukan objek tawar-menawar, dan publik kini menunggu jawaban tegas serta langkah nyata dari otoritas terkait—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan institusi layanan kesehatan.

Baca juga Artikel ini:  Kepala BNN RI Terima Kunjungan Bupati Sambas Bahas Penanggulangan Narkotika Di Wilayah Perbatasan

Di sisi lain, kontras tajam justru terlihat nyata di lapangan. RSUD Pondok Gede bersama jajaran Polsek Pondok Gede dinilai menunjukkan wajah kemanusiaan yang sesungguhnya, hadir dengan kepedulian, empati, dan pendampingan nyata terhadap wartawan Yusup Bahtiar, tanpa diskriminasi dan tanpa syarat.

 

Ironi pun mencuat ke permukaan. Ketika fasilitas kesehatan pemerintah dan aparat negara hadir membela nilai kemanusiaan, rumah sakit swasta justru diduga bersikap sebaliknya. Perbedaan perlakuan ini memantik pertanyaan keras dari publik: di mana nurani pelayanan kesehatan ditempatkan?

Lebih jauh, polemik ini semakin disorot setelah muncul informasi mengenai oknum manajemen RS Karunia Kasih berinisial FJR, yang disebut-sebut mengutus seseorang untuk menemui wartawan Yusup Bahtiar dengan dalih mengajak “ngopi”. Langkah tersebut memunculkan tafsir liar di tengah masyarakat, apakah ini bentuk klarifikasi, upaya meredam, atau justru indikasi manuver di balik layar.

Baca juga Artikel ini:  Wawali Kota Bekasi Pawai Hari Juang Kemerdekaan Indonesia Ke-80 Bersama Di RW.12 Jatiwaringin Simbol Dedikasi Pemimpin Untuk Warga.

 

 

Ancha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *