Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi petani tembakau di sejumlah daerah yang dinilai menghadapi tekanan harga pada musim panen tahun ini.
Melalui Ketua Bidang Advokasi DPN APTI, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, organisasi tersebut meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi petani serta menciptakan tata niaga tembakau yang dinilai lebih berkeadilan.
Menurut Eko Puguh, petani telah mengeluarkan biaya produksi yang tidak sedikit, namun harga pembelian tembakau di lapangan disebut belum mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan. Karena itu, DPN APTI mendesak pemerintah memfasilitasi dialog antara pelaku industri, pemerintah, dan perwakilan petani guna mencari solusi yang adil.
Selain itu, DPN APTI mengusulkan tiga langkah utama, yakni pemanfaatan sebagian penerimaan cukai hasil tembakau untuk mendukung stabilisasi harga, pemisahan beban fiskal industri dengan harga beli tembakau di tingkat petani, serta pembentukan lembaga independen yang dapat membantu menjaga stabilitas harga berdasarkan biaya produksi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPN APTI menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum apabila tidak terdapat respons dari pihak terkait. Langkah tersebut meliputi penyampaian somasi terbuka kepada sejumlah pihak, pelaporan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta kemungkinan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap penyelenggara negara apabila dinilai terjadi kelalaian dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Eko Puguh menegaskan bahwa langkah yang ditempuh DPN APTI bertujuan mendorong hadirnya kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani tembakau, khususnya selama musim panen berlangsung.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan penyampaian sikap dan pernyataan DPN APTI. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebut atau memiliki kepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












