RagamRajawaliNusantara.id |
Lampung Timur – Proyek pembangunan jalan lapen yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur dengan nilai anggaran Rp171.475.000 kini memanas dan menjadi sorotan publik, Sabtu 14/03/2026.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen – YKBA Lampung Timur, Hermansyah, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan dan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pemerintah desa.
Menurut Hermansyah, proyek pembangunan jalan lapen tersebut tercatat memiliki volume pekerjaan sepanjang 3 × 405 meter dan 2,5 × 182 meter dengan sumber anggaran dari Dana Desa Tahun 2025.
“Atas dasar peninjauan di lapangan tersebut, kami kemudian menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” ujar Herman, saat dikonfirmasi nawak media.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan surat balasan Inspektorat tertanggal 15 Maret 2026, penanganan laporan tersebut tidak berhenti pada tahap klarifikasi, namun ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Khusus.
Hermansyah menilai peningkatan status pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan perlu didalami lebih lanjut oleh aparat pengawas internal pemerintah.
“Kalau sebuah laporan sampai dinaikkan ke tahap pemeriksaan khusus, tentu ada hal-hal yang dinilai perlu didalami oleh Inspektorat,” tegasnya.
Dalam peninjauan di lapangan, papan informasi kegiatan memang terlihat terpasang. Namun papan tersebut hanya digantungkan di pagar sebuah sekolah TK di wilayah Desa Siraman.
Menurut Hermansyah, informasi kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa seharusnya ditempatkan secara jelas di lokasi pekerjaan agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung kegiatan pembangunan tersebut.
“Papan informasi memang ada, tetapi hanya digantungkan di pagar sekolah. Idealnya papan kegiatan ditempatkan secara jelas di lokasi pekerjaan agar masyarakat mengetahui kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum menyampaikan laporan kepada Inspektorat, pihaknya telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Siraman, Bambang Heriyadi, untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Namun upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Bahkan setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat, kami kembali mencoba membangun komunikasi untuk meminta penjelasan. Namun sampai saat ini juga tidak mendapatkan respon,” katanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Siraman Bambang Heriyadi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
“Saya masih menunggu hasil investigasi, belum keluar,” ujarnya singkat.
Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Jika dalam pemeriksaan ini ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kerugian negara, maka kami akan meneruskan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, baik ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur maupun Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Hermansyah.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.
“Dana Desa itu uang negara yang berasal dari pajak rakyat. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur terhadap proyek pembangunan jalan lapen di Desa Siraman masih berlangsung.
Red/.












