Bupati Aceh Tamiang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRK

0:00

Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH menghadiri sekaligus membuka Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (18/5/26).

Dalam sambutannya, Bupati Armia menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai amanat peraturan perundang-undangan.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah guna memperoleh masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun yang akan datang,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini:  Cetak Generasi Emas, Bunda PAUD Aceh Tamiang Ajak Perkuat Pendidikan Anak Sejak Dini

Bupati menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025 difokuskan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi sektor pertanian dan perikanan berbasis kawasan, penguatan UMKM dan koperasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.

Terkait pengelolaan keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp.1,230.027.577.502 96 atau 105,18% dari target APBK Tahun Anggaran 2025. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp. 1.174.177.476.159,63 atau sekitar 89,76 % dari total anggaran belanja. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp145.030.909.594,33.

Baca juga Artikel ini:  Meniti Asa di Simpul Sawit: Kisah Perjuangan Tamiang Meraih Keadilan Fiskal

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), stakeholder, dan masyarakat Aceh Tamiang yang telah bersama-sama menghadapi bencana hidrometeorologi yang melanda daerah itu pada akhir November 2025 lalu.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRK wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima. Pembahasan tersebut bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, serta kebijakan strategis pemerintah daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda atau yang mewakili, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, para asisten, staf ahli bupati, kepala bagian di lingkungan Setdakab Aceh Tamiang, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *